Dalam kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, atas pelanggaran UU Perdagangan tersebut pemimpin Dream for Freedom diancam hukuman tujuh hingga delapan tahun.
“Tetapi kalau kemudian kami tahu bahwa dia juga mengelola aset kejahatan, tentunya kami akan kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun-20 tahun,” kata Agung.
Namun lebih dari menyeret pelaku ke penjara, Agung menegaskan Bareskrim Polri kini juga fokus untuk melacak dan mengembalikan aset para korban.
Dana yang berhasil dihimpun sebanyak Rp 3,5 triliun itu, kata Agung, pastinya tidak seluruhnya ada pada pengurus Dream for Freedom. Sebagian juga tentunya sudah mengalir kembali ke nasabah atau peserta Dream for Freedom.
“Bagaimana untuk me-recovery aset ini yang akan kami prioritaskan,” kata dia.
“Penyidikan untuk Dream for Freedom ini baru berjalan sepekan. Hari ini kami sita satu aset apartemen di Jakarta Barat, tepatnya di Central Park, dan satu unit mobil. Aset yang lain tengah dalam proses,” kata Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.