Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Imbau Pusat Perbelanjaan Beri Ruang bagi UKM dan Industri Kreatif

Kompas.com - 01/11/2016, 20:07 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengimbau pusat perbelanjaan atau mal untuk memberikan ruang pamer bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) serta ekonomi kreatif. Menurutnya hal itu bisa menjadi salah satu sarana UKM agar bisa tumbuh dan berkembang.

“UKM dan industri kreatif akan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia ke depan. Namun, mereka butuh dukungan untuk bisa berkembang,” ujar Menkop dalam keterangan resmi kepada Kompas.com saat acara Festival Budaya dan Ekonomi Kreatif Universitas Airlangga (Unair) 2016 di Grand City, Surabaya, Selasa (1/11/2016).

Menurutnya, yang dilakukan Unair dengan menggelar festival budaya dan ekonomi kreatif di mal adalah sebuah terobosan kreativitas.

“Festival ekonomi kreatif dan budaya biasanya hanya digelar di kampus, tetapi sekarang bisa digelar di mal,'' tambahnya.

Lebih lanjut Menkop meminta kepada para pengelola pusat perbelanjaan untuk memberikan ruang kepada pelaku UKM dan ekonomi kreatif untuk pameran.

"Walaupun kita tahu, mal untuk barang branded. Namun, demi kemitraan, mal juga harus menggandeng UKM,” katanya.

Selain meminta pengelola pusat perbelanjaan untuk memberikan ruang bagi pelaku UKM, Menkop juga mendorong agar pelaku ekenomi kreatif memanfaatkan teknologi digital agar bisa berkembang secara luas.

Adapun dukungan pemerintah bagi pelaku UKM dan ekonomi kreatif berupa pemberian insentif dalam bentuk suku bunga pinjaman yang rendah.

"Pada 2017, direncanakan, suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 7 persen, dari 9 persen saat ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com