Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Tax Amnesty” Periode Kedua Melambat, Ini Kata Dirjen Pajak

Kompas.com - 02/11/2016, 17:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menanggapi santai melambatnya perolehan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode kedua. Padahal pada periode pertama lalu program tersebut melaju kencang.

“Tetap banyak yang ikut, tetapi kalau nilai saya enggak bisa bandingkan dengan yang pertama,” ujar Ken di pusat perbelanjaan Pasific Place, Jakarta, Rabu (2/10/2016).

Menurut Ken, Menteri Keuangan Sri Mulyani selalu mengungkapkan bahwa besaran uang tebusan yang dibayarkan oleh wajib pajak tidak masalah bagi pemerintah.

Satu hal yang penting kata Ken, pelaporan harta melalui tax amnesty dilakukan secara benar dan jelas. Oleh karena itu tutur Ken, pemerintah tidak akan melihat besaran uang tebusan yang dibayarkan.

Apalagi sasaran tax amnesty periode kedua yakni palaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). “Makanya yang enggak ikut tax amnesty menurut saya enggak keren,” kata Ken.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu ini, pelaporan harta tax amnesty Rp 3.889 triliun, terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 2.763 triliun, deklarasi luar negeri Rp 983 triliun, dan repatriasi Rp 143 triliun.

Adapun total uang tebusan yang masuk ke kas negara Rp 94,2 triliun dengan surat pernyataan harta (SPH) yang dilaporkan mencapai 440.826.

Sedangkan berdasarkan data pada Senin (10/10/2016) lalu, total harta yang dilaporkan sudah Rp 3.820 triliun dengan rincian deklarasi dalam negeri Rp 2.697 triliun, deklarasi luar negeri Rp 980 triliun, dan repatriasi Rp 143 triliun.

Sementara itu uang tebusan yang dibayarkan oleh wajib pajak yang ikut tax amnesty Rp 93,4 triliun dengan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diserahkan ke Ditjen Pajak mencapai 408.919 SPH.

Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com