JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik pusat perbelanjaan elit Pasific Place Tan Kian mengungkapkan bahwa produk barang mewah di Indonesia tidak bisa bersaing dengan Singapura.
Hal itu disebabkan tingginya harga barang mewah di Indonesia lantaran tarif Pajak Penghasilan (PPh 22) impor tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun diminta untuk mengkaji aturan itu. "Ya mudah-mudahan (dikaji ulang)," ujar Tan usai kunjungan Sri Mulyani ke Pasific Place, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Saat ini kata dia, tarif PPh impor barang mewah sebesar 7,5 persen. Padahal kata dia, tarif sebelumya hanya 2,5 persen saja.
Para pedagang barang mewah di Pasific Place, ucap Tan, mengeluhkan pajak PPh Impor barang mewah itu kepada Sri Mulyani.
Aturan itu juga menjadi salah satu faktor turunnya pendapatan pada pedagang lantaran masyarakat lebih memilih membeli barang di Singapura yang lebih murah.
"Pada 2015-2016 omset ritel mewah turun 20 persen," kata Tan. Oleh karena itu, para pedagang berharap PPh Impor barang mewah bisa turun ke tarif semula yakni 2,5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.