JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha mengkritik Revisi Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasalnya, revisi tersebut hanya akan membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lembaga dengan berkekuatan super.
"Harusnya, poin paling penting yang perlu direvisi adalah perubahan substansi pengertian kartel," tandas Sutrisno Iwantono Ketua Kebijakan Publikasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kepada KONTAN, Rabu (2/11/2016).
Saat ini, kata Sutrisno, pengertian kartel bisa ditafsirkan oleh banyak orang, termasuk oleh KPPU sendiri, baik itu tentang alokasi pasar hingga pembatasan produksi. Ini rentan terjadi beda tafsir satu dengan yang lain.
Penambahan kewenangan KPPU yang merangkap penyidik sekaligus hakim juga dikritik. Sebab, hal ini rentan konflik kepentingan.
"Bagaimana mungkin pimpinan KPPU sudah menjustifikasi adanya kartel sebelum menyelidiki dan memimpin sidang," imbuh Antonius J. Supit, Ketua Apindo.
Apalagi, berdasarkan pengamatan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani Motik, KPPU sering melalaikan penerapan asas praduga tidak bersalah.
"Bila perusahaan yang dituduh kartel adalah perusahaan terbuka, dampaknya akan signifikan," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia Gunadi Shinduwindata berharap, ke depan, KPPU ditunjang sumberdaya manusia yang mumpuni di tiap industri.
Sebab, kondisi dan penanganan di tiap industri berbeda. "KPPU perlu mengikutsertakan sumber daya kompeten di tiap perkara untuk memberikan masukan keadaan industri yang sebenarnya," ujarnya.
Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Ratna Sari Loppies berharap KPPU bertindak sebagai wasit, bukan pembunuh perusahaan lewat pengenaan denda.
Sementara Ketua Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas Krissantono berharap ada badan pengawas yang bertugas mengawal proses hukum yang berjalan di KPPU.
Tanggapan KPPU
Menurut Ketua KPPU Syarkawi Rauf, pembentukan badan pengawas malah akan menimbulkan ketidakpastian karena proses hukum jadi lama.
"Yang paling tepat putusan KPPU bisa diuji di pengadilan dan Mahkamah Agung," ujarnya.
Fungsi pengawasan, kata Syarkawi, akan diambil oleh Komisi VI DPR. Pengusaha agaknya hanya punya peluang tipis mengubah isi revisi UU Anti Monopoli.
Sebab DPR bersikeras revisi UU tersebut sudah final. Bahkan revisi UU ini siap diundangkan Januari 2017.
"Revisi sudah final, tak bisa diubah lagi," tandas Azam Azman Natawijana, Ketua Panja Revisi UU Anti Monopoli. (Sinar Putri Utami, Handoyo, Noverius Laoli)