Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tunda Pemberlakuan Tarif Interkoneksi

Kompas.com - 04/11/2016, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menunda penentuan tarif interkoneksi. Penyebabnya, antara regulator dan masing-masing operator seluler masih belum menemukan titik temu mengenai besarannya.

Dalam surat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016, pembahasan tarif interkoneksi bakal ditunda hingga tiga bulan ke depan, dihitung mulai 2 November 2016.

Setelah penundaan ini, Kemenkominfo bakal membentuk tim verifikator independen yang akan mengkaji kembali tarif interkoneksi. Tim verifikator ini ditunjuk bersama-sama operator seluler.

Penghitungan tarif tersebut berdasarkan tiga skema. Pertama, memakai tarif Rp 204 berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/ PI.0204/08/2016.

Kedua, bisa memakai referensi  tarif interkoneksi lama yakni Rp 250. Ketiga, berdasarkan perjanjian kerja antara operator seluler.

Menurut Achmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, tiga bulan ke depan tim verifikator akan menghitung interkoneksi paling ideal bagi semua pihak.

"Hasil verifikator menjadi acuan keputusan kami," kata dia, Kamis (3/11/2016).

Tanggapan Operator

Indosat dan XL Axiata kecewa dengan penundaan tersebut. "Kami kecewa, makin lama ditunda menunjukkan regulator tak prokompetisi," kata Alexander Rusli, Presiden Direktur Indosat Ooredoo kepada KONTAN, kemarin.

Begitu pula XL Axiata yang menyatakan, penundaan tersebut mengembalikan masalah tarif interkoneksi pada status tak pasti. Soalnya, pemerintah berjanji ingin menurunkan tarif interkoneksi secara berkala.

"Tapi kami tetap menghormati keputusan pemerintah," kata Dian Siswarini, Presiden Direktur XL Axiata juga kepada KONTAN.

Sedangkan Ririek Adriansyah, Presiden Direktur Telkomsel berharap, perhitungan tarif interkoneksi tetap berdasarkan aturan yang berlaku.

Yakni, berdasarkan basis biaya sebagai cost recovery dari operator dalam mengembangkan jaringan telekomunikasi. "Tidak ada operator yang mendapat keuntungan dari interkoneksi," tegas Ririek.

Menurutnya, perhitungan berbasis biaya dengan model asimetris (tidak sama untuk masing-masing operator) adalah yang terbaik dan adil.

Tidak hanya untuk operator,  juga untuk seluruh pelanggan. "Sementara model simetris berpotensi memicu operator  malas membangun jaringan lebih luas lagi," terang Ririek. (Dede Suprayitno)

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com