Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tips Cepat Melunasi Tagihan Kartu Kredit

Kompas.com - 06/11/2016, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di penghujung akhir tahun seperti sekarang, para pemegang kartu kredit memiliki rencana macam-macam.

Ada yang ingin merencanakan liburan akhir tahun, dan ada pula yang ingin segera terbebas dari utang kartu kredit agar di awal tahun 2017 bisa mengatur kembali beban utang dan bisa hidup lebih nyaman.

Jika Anda ingin melunasi tagihan kartu kredit dengan cepat, sekaranglah saatnya Anda mewujudkan rencana tersebut. 

Salah satunya dengan memanfaatkan berbagai fasilitas keringan dalam pembayaran kartu kredit yang disediakan bank penerbit kartu.

Meskipun Anda mendapatkan kemudahan, bukan berarti Anda bebas tanpa membayar tagihan. Tagihan Anda tetap harus dibayar sesuai dengan kemampuan.  

Berikut ini lima tips agar Anda bisa segera melunasi utang kartu kredit.

1. Menggunakan fasilitas transfer balance

Transfer balance adalah fasilitas pemindahan tagihan kartu kredit yang disediakan bank penerbit kartu yang berbeda.

Dengan fasilitas ini Anda memindahkan tagihan kartu kredit lama ke dalam  kartu kredit baru di bank yang berbeda dengan cicilan yang lebih ringan.  

Walaupun dikenakan bunga tertentu, biasanya ada cicilan khusus 0 persen dalam jangka waktu tertentu antara 6 sampai 18 bulan hingga utang Anda lunas.

Dengan cara ini Anda bisa memperbaiki catatan kredit, selama Anda tidak 'menciptakan' hutang baru. Hindari pemakaian kartu kredit sampai hutangmu terbayarkan lunas.
 

2. Cairkan tabungan dan investasi

Tabungan yang Anda miliki memang memiliki suatu tujuan khusus, seperti untuk kebutuhan dana darurat, dana pendidikan atau tabungan pensiun.

Tapi jika Anda sedang terdesak untuk melunasi utang kartu kredit, sebaiknya Anda menggunakan tabungan tersebut agar Anda tidak terjerat bunga hutang.

Sebelum Anda menggunakan tabungan lainnya, sebaiknya gunakan tabungan dana darurat lebih dahulu. Jika tidak mencukupi, anda bisa memakai dana dari dana investasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com