Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Investasi Reksa Dana untuk Tenaga Kerja Indonesia

Kompas.com - 08/11/2016, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Edukasi tentang pentingnya berinvestasi di reksa dana selama beberapa tahun terakhir tidak hanya menjangkau masyarakat ada di daerah tapi juga hingga tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri.

Bagaimana cara berinvestasi reksa dana bagi para TKI dan apa jenis reksa dana yang sesuai bagi mereka?

Dalam peraturan OJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer – KYC), terdapat pembagian investor dalam 2 kategori yaitu investor perorangan dan investor non perseorangan yang terdiri dari Badan Usaha, Yayasan, Badan Hukum Lainnya, dan Kelompok terorganisasi, asosiasi, dan perkumpulan lainnya yang bukan badan hukum.

Dengan pembagian tersebut, pada dasarnya TKI masuk dalam kategori investor perorangan. Persyaratan dokumen untuk berinvestasi di reksa dana juga sederhana yaitu cukup fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan fotokopi paspor untuk Warga Negara Asing.

Secara praktik, selain KTP, calon investor reksa dana perseorangan juga harus memiliki rekening tabungan di bank. Apabila berinvestasi melalui agen penjual salah satu contohnya seperti Bank BCA, maka wajib memiliki tabungan pada bank tersebut.

Namun apabila investasi reksa dana dilakukan secara langsung ke manajer investasinya seperti di Panin Asset Management, rekening tabungan bisa dari bank mana saja asalkan atas nama calon investor itu sendiri.

Persyaratan memiliki tabungan di bank bukanlah perkara yang sulit. Bahkan sejak tahun lalu, pemerintah melalui BNP2TKI telah mewajibkan pembayaran gaji TKI melalui rekening perbankan sehingga otomatis setiap TKI yang berangkat keluar seyogianya memiliki tabungan di bank.

Yang sering menjadi persoalan sebenarnya lebih terletak kepada akses untuk membuka rekening reksa dana. Meskipun suatu bank telah memiliki izin sebagai agen penjual reksa dana, tidak serta merta penjualan reksa dana dapat dilakukan pada semua cabangnya.

Pada praktiknya di cabang tersebut harus didaftarkan sebagai kantor cabang penjual dan ada personel perseorangan yang memiliki izin Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD). Meski sudah memiliki cabang di luar negeri, belum tentu di cabang tersebut terdaftar dan memiliki personel sebagai WAPERD.

Untuk itu, adalah lebih mudah untuk berinvestasi pada reksa dana yang dipasarkan langsung melalui manajer investasi karena syarat memiliki rekening tabungan telah dipenuhi.

Bagaimana dengan proses KYC? Apakah memungkinkan pembukaan rekening dilakukan dari luar negeri?

Proses KYC untuk pembukaan rekening reksa dana sudah semakin mudah. Untuk nilai investasi di bawah Rp 100 juta, proses pembukaan rekening reksa dana tidak perlu tatap muka sama sekali.

Calon investor reksa dana bisa mengirimkan salinan formulir pembukaan rekening secara email atau lebih canggih lagi melalui foto via Whatapps ke nomor resmi perusahaan manajer investasi. Formulir asli dengan tanda tangan basah tidak perlu dikirimkan sehingga biaya menghemat pengiriman dokumen.

Untuk investasi di atas Rp 100 juta, proses KYC dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu tatap muka oleh pegawai yang memiliki izin, diwakili oleh pihak lain yang memiliki perjanjian kerjasama dengan perusahaan (outsourcing), atau melalui media elektronik.

Untuk kasus TKI yang berada di luar negeri, proses KYC dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telepon / panggilan video yang direkam.

Dengan proses KYC yang lebih mudah di atas, meskipun masih berada di luar Indonesia, para TKI tetap dapat melakukan pembukaan rekening dan transaksi investasi reksa dana. Untuk proses pembelian dapat dilakukan secara transfer dengan menggunakan fasilitas transaksi online yang tersedia pada perbankan.

Bagaimana jika ingin melakukan transaksi penjualan atau pengalihan ketika masih berada di luar negeri? Dalam kondisi normal, transaksi penjualan (redemption) dan pengalihan (switching) dilakukan dengan mengirimkan formulir kepada manajer investasi yang bersangkutan.

Dengan perkembangan teknologi, formulir tersebut juga sudah dapat dilakukan secara elektronik seperti dalam bentuk email atau foto, atau bisa juga menggunakan fasilitas transaksi online yang disediakan oleh manajer investasi.

Surat konfirmasi transaksi dan laporan bulanan juga tidak dikirimkan lagi secara fisik tetapi via email sehingga kendala alamat sudah tidak menjadi persoalan.

Untuk itu, bagi para TKI yang ingin menjadi investor reksa dana, harus dipastikan memiliki rekening tabungan yang memiliki fasilitas online dan berinvestasi pada manajer investasi yang memiliki fasilitas transaksi online juga.

Bagaimana dengan perbedaan kurs? Karena umumnya mata uang reksa dana hampir 99 persen dalam bentuk rupiah, maka untuk rekening bank yang dimiliki adalah dalam bentuk Rupiah juga. Untuk itu, meskipun gaji diterima dalam mata uang di negara bersangkutan, untuk tujuan investasi reksa dana sebaiknya disimpan dalam bentuk tabungan Rupiah.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com