Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Awasi Parameter Perhitungan Tarif Interkoneksi

Kompas.com - 08/11/2016, 10:55 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terus mengawasi rencana penurunan biaya interkoneksi setelah pemerintah menunda kenaikannya untuk kedua kalinya.

Implementasi dari kebijakan penurunan tarif ini tak hanya sekadar ditunda tiga bulan saja, tapi juga akan dihitung ulang menggunakan jasa verifikator independen. Hal ini mengusik perhatian dari Ombudsman.

Menurut Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman, pengambilan keputusan ini aneh. Di satu sisi ada bagusnya karena bisa menghindari kerugian negara dalam jumlah besar.

Namun di sisi lain, hal itu menunjukkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak punya dasar kuat saat memutuskan untuk menurunkan biaya interkoneksi seluler 26 persen dari Rp 250 menjadi Rp 204 melalui Surat Edaran pada 2 Agustus 2016 lalu.

"BRTI harus bisa memberikan penjelasan mengenai parameter yang digunakan untuk menghitung tarif interkoneksi kepada publik. Jika masuk akal, mengapa mesti ragu?," kata Alamsyah dalam keterangannya, Selasa (8/11/2016).  

Menurut dia, seharusnya dari dulu pemerintah menggunakan verifikator independen. Ombudsman juga menyesalkan waktu yang terbuang oleh Kemenkominfo dan BRTI dalam merumuskan peraturan ini. "Mungkin sudah waktunya BRTI dipisahkan dari kementerian agar bisa lebih independen," lanjut dia.

Terkait dengan kemungkinan ada polemik lanjutan setelah Kominfo dan BRTI menerima masukan dari verifikator independen, Ombudsman pun langsung mengingatkan."Sebaiknya lebih bijaklah. Kita sudah rugi waktu dua tahun akibat sibuk bermain-main dengan opini," tegas Alamsyah.

"Mau hasilnya sama ataupun berbeda yang penting data dan parameter yang digunakan bisa dipertanggungjawabkan. Itulah esensi akuntabilitas publik bagi pembuat kebijakan," jelasnya.

Menurut dia, harus menjadi perhatian bahwa pembuat kebijakan tak boleh menjebak presiden agar mau melanggar hukum.

Ombudsman tidak ingin Presiden Joko widodo (Jokowi) terkena imbas kebijakan revisi PP No. 52 dan 53 Tahun 2000 yang bertentangan dengan UU Telekomunikasi No36 Tahun 1999. Itu sebabnya, Ombudsman pun sampai mengeluarkan peringatan.

"Malu kalau sampai diuji materi ke Mahkamah Agung. Kalau Ombudsman sampaisurati presiden, ini lebih untuk menjaga hal tersebut. Kami tak punya kepentingan apa-apa terhadap hal ini. Yang tidak elok itu jika Ombudisman membiarkan," pungkas Alamsyah.

Tunda

Sebelumnya, Kemenkominfo memastikan menunda implementasi penurunan tarif interkoneksi. Penurunan yang semula dijadwalkan efektif 1 September 2016 itu molor hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan dilakukan karena ada dua operator yang belum mengumpulkan DPI, yaitu Telkom dan Telkomsel. Selain itu, Kemenkominfo juga menunggu dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat kedua dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diagendakan pekan depan.

Telkom dan Telkomsel keberatan dengan perhitungan tarif baru yang turun 26 persen itu. Mereka pun mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat keberatan, namun tak pernah mendapatkan jawaban.

Sebagai gantinya, operator dibebaskan untuk menggunakan acuan tarif lama atau yang baru.

Acuan lama artinya operator kembali pada tarif interkoneksi Rp 250 per menit panggilan telepon. Sedangkan acuan baru, merujuk ada Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, adalah Rp 204 per menit panggilan telepon.

Kompas TV Biaya Interkoneksi Telekomunikasi Turun 26%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com