JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan satuan tugas (satgas) 115 telah menangkap sembilan kapal yang diduga melakukan tindak pidana perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali.
Sembilan kapal itu ditangkap saat dirinya bersama satgas 115 melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Benoa, Bali pada 2 Agustus 2016.
"Saya apresiasi kepada para penyidik satgas 115 yang telah bekerja keras dalam mengungkapkan kejahatan perikanan di Benoa, Bali selama tiga bulan," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Menurut Susi, lima dari sembilan kapal yang ditangkap merupakan kapal eks asing asal Taiwan yang beroperasi di perairan Benoa.
Salah satunya, yakni KM Fransiska milik PT BSN yang telah ditangkap pada 5 Agustustus 2016. KM Fransisca ditangkap karena menggunakan dokumen kapal lain.
Susi menuturkan, proses penegakan hukum akan dilakukan menggunakan sejumlah aturan (multidoor).
Artinya penegakan hukum tidak hanya berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, tetapi juga berpedoman pada UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan KUHP.
"Sebagaimana yang saya katakan pada saat sidak di Benoa, upaya hukum tidak akan diskriminatif," tuturnya.
Susi mengungkapkan, saat ini penyidikan terhadap sejumlah pemilik kapal terus dilakukan. Susi juga akan memeriksa direksi perusahaan pemilik sembilan kapal tersebut.
"Ini masih terus berlanjut. Dan penyelidikan ini tidak berhenti pada sembilan kapal saja," tandas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.