2. Penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun melalui pelaksanaan PP No 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sehingga PPh final hanya sebesar 1 persen.
3. Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerceasing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.
(III) Perlindungan konsumen dengan harmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa serta pengembangan national payment gateway secara bertahap.
(IV) Pendidikan dan SDM meliputi:
1. Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce.
2. Perancangan program inkubator nasional.
3. Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce.
4. Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.
(V) Logistik antara lain,
1. Meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (Sisilognas) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman.
2. Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional.
3. Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce.
4. Mengembangkan sistem logistik dari desa ke kota dengan sinergi antara pasar, terminal, komoditas, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota.
(VI) Infrastruktur komunikasi dengan percepatan pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.
(VII) Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi, untuk keamanan data konsumen.
(VIII) Pembentukan manajemen pelaksana upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan peta jalan e-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.