4. Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.
5. Seed capital dari Bapak Angkat.
6. Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok atau komunitas tertentu atau masyarakat luas.
(II) Perpajakan dengan memberikan insentif perpajakan melalui:
1. Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up.
2. Penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun melalui pelaksanaan PP No 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sehingga PPh final hanya sebesar 1 persen.
3. Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerceasing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.
(III) Perlindungan konsumen dengan harmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa serta pengembangan national payment gateway secara bertahap.
(IV) Pendidikan dan SDM meliputi:
1. Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.