Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Umumkan Paket Ekonomi XIV soal "E-commerce", Apa Saja Isinya?

Kompas.com - 10/11/2016, 20:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XIV. Paket ekonomi kali ini diluncurkan khusus untuk memberi kemudahan bagi pelaku e-commerce atau perdagangan secara elektronik.

Melalui paket ini, pemerintah membuat roadmap atau peta jalan e-commerce yang akan ditetapkan dalam peraturan presiden. 

Paket ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, yang didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Presiden, Kamis (10/11/2016).

"Selama ini, kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan atau ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce," kata Darmin.

Darmin mengatakan, pemerintah harus bisa memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.

Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang segera terbit ini, terdapat delapan aspek regulasi, yaitu:

(I) Pendanaan yang bertujuan mempermudah dan memperluas akses melalui skema:

1. KUR untuk tenant pengembangan platform.

2. Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing atau mendampingi start-up

3. Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.

4. Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.

5. Seed capital dari Bapak Angkat.

6. Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok atau komunitas tertentu atau masyarakat luas.

(II) Perpajakan dengan memberikan insentif perpajakan melalui:

1. Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up.

2. Penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun melalui pelaksanaan PP No 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sehingga PPh final hanya sebesar 1 persen.

3. Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerceasing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan. 

(III) Perlindungan konsumen dengan harmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa serta pengembangan national payment gateway secara bertahap.

(IV) Pendidikan dan SDM meliputi:

1. Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce

2. Perancangan program inkubator nasional. 

3. Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce

4. Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.

(V) Logistik antara lain,

1. Meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (Sisilognas) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman.

2. Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional.

3. Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce.

4. Mengembangkan sistem logistik dari desa ke kota dengan sinergi antara pasar, terminal, komoditas, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota.

(VI) Infrastruktur komunikasi dengan percepatan pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.

(VII) Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi, untuk keamanan data konsumen.

(VIII) Pembentukan manajemen pelaksana upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan peta jalan e-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com