JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XIV. Paket ekonomi kali ini diluncurkan khusus untuk memberi kemudahan bagi pelaku e-commerce atau perdagangan secara elektronik.
Melalui paket ini, pemerintah membuat roadmap atau peta jalan e-commerce yang akan ditetapkan dalam peraturan presiden.
Paket ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, yang didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Presiden, Kamis (10/11/2016).
"Selama ini, kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan atau ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce," kata Darmin.
Darmin mengatakan, pemerintah harus bisa memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.
Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang segera terbit ini, terdapat delapan aspek regulasi, yaitu:
(I) Pendanaan yang bertujuan mempermudah dan memperluas akses melalui skema:
1. KUR untuk tenant pengembangan platform.
2. Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing atau mendampingi start-up.
3. Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.