Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik SBN dan Surat Berharga Kini Wajib Punya SID

Kompas.com - 11/11/2016, 14:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga (SB) yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) kini wajib memiliki Single Investor Identification (SID).

Hal itu dikarenakan sudah diimplementasikannya kewajiban kepemilikan SID bagi pemilik SBN dan SB yang dikeluarkan BI.

Menurut Deputi Gubernur BI Ronald Waas, penerapan SID untuk pemilik SBN dan SB yang dikeluarkan BI itu sebenarnya merupakan program yang telah direncanakan sejak 2012. Namun, baru pada 3 Oktober 2016 bisa diimplementasikan.

"Kementerian Keuangan membutuhkan informasi mengenai surat berharga yang terkonsolidasi, sehingga diperlukan SID ini," kata Waas di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

PT Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) secara resmi ditunjuk sebagai SID generator bagi pemilik SBN dan SB yang dikeluarkan BI.

Direktur Utama KSEI, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, penerapan SID untuk pemilik SBN dan SB yang dikeluarkan BI ini merupakan salah satu perluasan penerapan SID di pasar modal sejak 2009.

Pada 2012, setiap investor pemilik efek di bursa wajib memiliki SID. Dan pada tahun 2016, investor reksa dana wajib memiliki SID.

"Otomatis, dengan adanya penerapan SID untuk pemilik SBN dan SB yang dikeluarkan BI, data base investor yang tercatat di KSEI semakin lengkap," kata wanita yang akrab dipanggil Kiki itu.

Berdasarkan data yang tercatat di KSEI tanggal 7 November 2016, terdapat 104.091 nasabah pemilik SBN dan SB yang dikeluarkan BI telah dibuatkan SID. Jumlah itu terdiri dari investor domestik sebanyak 92.252 dan investor asing sebanyak 11.839.

Apabila ditambahkan dengan data SID pemilik efek yang tercatat di KSEI lainnya, maka total jumlah investor yang tercatat di KSEI sebanyak 858.160.

Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan, SID ini sangat bermanfaat terutama bagi investor sendiri karena catatan kepemilikan efek dapat dilihat oleh masing-masing investor, berbeda dari dahulu yang tercatat atas nama broker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com