Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Publik Revisi PP Telekomunikasi Belum Lapor Kemenko Polhukam

Kompas.com - 16/11/2016, 13:22 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya melakukan uji publik terhadap revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.

Uji publik dilakukan setelah adanya desakan masyarakat yang menginginkan transparansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, diindikasi uji publik ini hanya formalitas belaka.

Prakoso, Staf Ahli Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional, mengatakan, indikasi tersebut terlihat dari waktu uji publik yang berlangsung dari 14 November hingga 20 November 2016.

Selain itu, sebelum melakukan uji publik, seharusnya Kemenkominfo melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Sebab, dalam nomenklatur kementerian Kabinet Kerja, Kemenkominfo berada di bawah koordinasi kantor Menko Polhukam. Dengan demikian, harusnya revisi dua PP tersebut dikoordinasikan kepada menteri koordinatornya. Tujuannya agar tidak ada gejolak di kemudian hari dan tidak banyak koreksi ketika dilakukan uji publik.

“Hingga saat ini draf revisi PP 52/53 Tahun 2000 belum masuk ke Kantor Menko Polhukam. Harusnya Kominfo melakukan konsolidasi, koordinasi, dan konsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Menko Polhukam,” papar Prakoso melalui keterangannya, Rabu (16/11/2016).

Kesalahan Fatal

Sementara menurut Riant Nugroho, Director Institute for Policy Reform, ada kesalahan fatal pemerintah dalam merevisi dua PP tersebut.

Kesalahan fatal yang dilakukan pemerintah dalam melakukan revisi PP 52 tahun 2000 yakni Kemenkominfo tidak melakukan konsultansi kepada para pakar teknologi dan komunikasi.

Padahal, konsultasi dan dukungan dari para pakar ini mutlak dibutuhkan agar di kemudian hari penerapan network sharing tidak mengalami kendala teknis.

Setelah mendapatkan masukan dari pakar, harusnya pemerintah membuat kajian mengenai cost and benefit analysis dari pemberlakukan network sharing.

Tujuannya agar keuntungan dan kerugian secara finansial dapat diketahui sedini mungkin. Namun hingga uji publik ini dilakukan, cost and benefit analysis dari network sharing tak pernah dibuka kepada masyarakat umum.

Setelah membuat dan melakukan sosialisasi cost and benefit analysis, langkah yang harus dilakukan Kemenkominfo adalah meminta persetujuan dari seluruh pemilik jaringan mengenai rencana pemerintah untuk melakukan berbagi jaringan.

Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh pemilik jaringan, baru Kemenkominfo bisa melakukan uji publik.

Kesalahan fatal lain, seharusnya pemerintah tidak memiliki hak untuk mengambil alih kepemilikian jaringan pelaku bisnis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com