Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Publik Revisi PP Telekomunikasi Belum Lapor Kemenko Polhukam

Kompas.com - 16/11/2016, 13:22 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah memfasilitasi pelaku bisnis untuk dapat mensepakati skema business to business (B2B) dalam rencana network sharing. Bukan malah memaksa operator untuk melakukan network sharing.

“Yang harus diingat pemerintah adalah jaringan telekomunikasi tersebut bukan miliknya. Melainkan miliknya penyelenggara jaringan telekomunikasi. Tidak bisa pemerintah memaksa operator untuk melakukan network sharing,” terang Riant yang juga pernah menjabat Komisioner di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Riant beranggapan pemaksaan pemberlakuan network sharing dan penetapan harga dapat dilakukan ketika jaringan tersebut dimiliki oleh publik atau dibangun oleh pemerintah melalui dana PSO (Public Service Obligation) atau USO (universal service obligation).

Kesalahan fatal lainnya dari pemerintah dalam revisi PP 53 tahun 2000 adalah Kemenkominfo tidak mengajak bicara para penyelenggara telekomunikasi yang telah memegang izin penyelenggaraan telekomunikasi melalui frekuensi.

Sebelum membuat revisi PP 53 tahun 2000 seharusnya Kominfo terlebih dahulu berbicara dan mendapatkan persetujuan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menggunakan frekuensi.

Kesalahan fatal berikutnya adalah pemberlakuan pasal 31A yang berlaku surut yaitu sejak diberlakukan UU Telekomunikasi. Menurut Riant, hukum, UU serta perundang-undangan yang diberlaku di Indonesia tidak bisa berlaku surut.

“Kecuali hukum yang memiliki kekhususan tertentu seperti hukum mengenai tindak pidana korupsi. Hanya itu saja yang bisa berlaku surut. Yang lain tidak bisa,” papar Riant.

Jika dalil pemerintah melakukan revisi PP 53 tahun 2000 untuk menyelamatkan industri dari kasus yang menjerat IM2, menurut Riant alasan tersebut tidak bisa dipakai.

Kasus yang menjerat mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dinilai Riant bukan merupakan tindakan pidana melainkan pemerasan yang dilakukan oknum yang mengerti hukum. Sehingga kasus IM2 bukanlah sebagai tindak pidana korupsi.

"Menurut saya Kemenkominfo mengerti mengenai kebijakan publik namun tidak memahami secara utuh,” terang Riant.

Jika Menkominfo tetap nekat memberlakukan dan menjalankan Revisi PP 52/53 tahun 2000, dipastikan Kemenkominfo akan melanggar kaidah dalam UU, hukum dan kebijakkan publik. Sehingga akan mudah digugat di Mahkamah Agung.

"Karena kebijakkan publik itu harus memenuhi kaidah transparan, akuntabilitas, good governance,” tegas Riant.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com