Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Publik Revisi PP Telekomunikasi Belum Lapor Kemenko Polhukam

Kompas.com - 16/11/2016, 13:22 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya melakukan uji publik terhadap revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.

Uji publik dilakukan setelah adanya desakan masyarakat yang menginginkan transparansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, diindikasi uji publik ini hanya formalitas belaka.

Prakoso, Staf Ahli Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional, mengatakan, indikasi tersebut terlihat dari waktu uji publik yang berlangsung dari 14 November hingga 20 November 2016.

Selain itu, sebelum melakukan uji publik, seharusnya Kemenkominfo melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Sebab, dalam nomenklatur kementerian Kabinet Kerja, Kemenkominfo berada di bawah koordinasi kantor Menko Polhukam. Dengan demikian, harusnya revisi dua PP tersebut dikoordinasikan kepada menteri koordinatornya. Tujuannya agar tidak ada gejolak di kemudian hari dan tidak banyak koreksi ketika dilakukan uji publik.

“Hingga saat ini draf revisi PP 52/53 Tahun 2000 belum masuk ke Kantor Menko Polhukam. Harusnya Kominfo melakukan konsolidasi, koordinasi, dan konsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Menko Polhukam,” papar Prakoso melalui keterangannya, Rabu (16/11/2016).

Kesalahan Fatal

Sementara menurut Riant Nugroho, Director Institute for Policy Reform, ada kesalahan fatal pemerintah dalam merevisi dua PP tersebut.

Kesalahan fatal yang dilakukan pemerintah dalam melakukan revisi PP 52 tahun 2000 yakni Kemenkominfo tidak melakukan konsultansi kepada para pakar teknologi dan komunikasi.

Padahal, konsultasi dan dukungan dari para pakar ini mutlak dibutuhkan agar di kemudian hari penerapan network sharing tidak mengalami kendala teknis.

Setelah mendapatkan masukan dari pakar, harusnya pemerintah membuat kajian mengenai cost and benefit analysis dari pemberlakukan network sharing.

Tujuannya agar keuntungan dan kerugian secara finansial dapat diketahui sedini mungkin. Namun hingga uji publik ini dilakukan, cost and benefit analysis dari network sharing tak pernah dibuka kepada masyarakat umum.

Setelah membuat dan melakukan sosialisasi cost and benefit analysis, langkah yang harus dilakukan Kemenkominfo adalah meminta persetujuan dari seluruh pemilik jaringan mengenai rencana pemerintah untuk melakukan berbagi jaringan.

Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh pemilik jaringan, baru Kemenkominfo bisa melakukan uji publik.

Kesalahan fatal lain, seharusnya pemerintah tidak memiliki hak untuk mengambil alih kepemilikian jaringan pelaku bisnis.

Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah memfasilitasi pelaku bisnis untuk dapat mensepakati skema business to business (B2B) dalam rencana network sharing. Bukan malah memaksa operator untuk melakukan network sharing.

“Yang harus diingat pemerintah adalah jaringan telekomunikasi tersebut bukan miliknya. Melainkan miliknya penyelenggara jaringan telekomunikasi. Tidak bisa pemerintah memaksa operator untuk melakukan network sharing,” terang Riant yang juga pernah menjabat Komisioner di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Riant beranggapan pemaksaan pemberlakuan network sharing dan penetapan harga dapat dilakukan ketika jaringan tersebut dimiliki oleh publik atau dibangun oleh pemerintah melalui dana PSO (Public Service Obligation) atau USO (universal service obligation).

Kesalahan fatal lainnya dari pemerintah dalam revisi PP 53 tahun 2000 adalah Kemenkominfo tidak mengajak bicara para penyelenggara telekomunikasi yang telah memegang izin penyelenggaraan telekomunikasi melalui frekuensi.

Sebelum membuat revisi PP 53 tahun 2000 seharusnya Kominfo terlebih dahulu berbicara dan mendapatkan persetujuan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menggunakan frekuensi.

Kesalahan fatal berikutnya adalah pemberlakuan pasal 31A yang berlaku surut yaitu sejak diberlakukan UU Telekomunikasi. Menurut Riant, hukum, UU serta perundang-undangan yang diberlaku di Indonesia tidak bisa berlaku surut.

“Kecuali hukum yang memiliki kekhususan tertentu seperti hukum mengenai tindak pidana korupsi. Hanya itu saja yang bisa berlaku surut. Yang lain tidak bisa,” papar Riant.

Jika dalil pemerintah melakukan revisi PP 53 tahun 2000 untuk menyelamatkan industri dari kasus yang menjerat IM2, menurut Riant alasan tersebut tidak bisa dipakai.

Kasus yang menjerat mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dinilai Riant bukan merupakan tindakan pidana melainkan pemerasan yang dilakukan oknum yang mengerti hukum. Sehingga kasus IM2 bukanlah sebagai tindak pidana korupsi.

"Menurut saya Kemenkominfo mengerti mengenai kebijakan publik namun tidak memahami secara utuh,” terang Riant.

Jika Menkominfo tetap nekat memberlakukan dan menjalankan Revisi PP 52/53 tahun 2000, dipastikan Kemenkominfo akan melanggar kaidah dalam UU, hukum dan kebijakkan publik. Sehingga akan mudah digugat di Mahkamah Agung.

"Karena kebijakkan publik itu harus memenuhi kaidah transparan, akuntabilitas, good governance,” tegas Riant.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com