Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak yang Repatriasi Harta Tak Perlu Khawatir Gejolak Kurs

Kompas.com - 16/11/2016, 16:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan bahwa gejolak nilai tukar atau kurs tidak akan berpengaruh terhadap besaran utang tebusan program tax amnesty.

Dengan begitu wajib pajak yang akan membawa pulang harta ke Indonesia (repatriasi) melalui program tersebut tidak perlu khawatir.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama sekaligus mengklarifikasi berita Kompas.com yang berjudul "Rupiah Jeblok, Pemerintah Bisa Untung dati Tax Amnesty, Kok Bisa?".

"Kurs rupiah untuk menghitung uang tebusan nilainya sudah ditetapkan berdasarkan kurs pajak yang berlaku pada akhir tahun pajak atau per 31 Desember 2015," ujar Yoga kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Penetapan kurs rupiah 31 Desember 2015 menjadi dasar perhitungan uang tebusan oleh para wajib pajak yang ingin merepatriasi hartanya dari luar negeri yang berupa dollar AS.

Patokan kurs itu pula yang tertera dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Artinya, meski nilai tukar rupiah bergejolak, wajib pajak tetap membayar uang tebusan sesuai tarif yakni 2 persen untuk periode pertama atau 3 persen untuk periode kedua, dengan menggunakan patokan kurs 31 Desember 2015.

Nantinya uang tebusan itulah yang akan masuk ke kas negara. Dengan begitu maka wajib pajak tidak dirugikan meski ada gejolak nilai tukar.

Sedangkan pemerintah, tegas Yoga, tidak pula mendapatkan untung bila nilai tukar rupiah melemah. Sebab tidak ada kaitan dengan uang tebusan yang masuk ke kas negara.

"Jika aset yang direpatriasi dikonversi dalam mata uang rupiah, tentunya harus sesuai dengan nilai tukar saat ini, dan ini tidak ada masalah. Jadi sama sekali tidak terkait dengan kurs rupiah untuk menghitung uang tebusan," kata Yoga.

Kompas TV Dirjen Pajak Terus "Blusukan" Ajak Ikut Amnesti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com