Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Rugikan Konsumen, OJK Minta Pandawa Group Perbaiki Bisnis

Kompas.com - 17/11/2016, 12:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pandawa Group memperbaiki bisnisnya agar menjadi sah. Pasalnya, kegiatan Pandawa Group yang menawarkan investasi dengan imbal hasil yang cukup tinggi berpotensi merugikan konsumen.

"Jadi, yang diminta OJK adalah menghentikan kegiatan itu," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Pdrkindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti Soetiono di Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Kusumaningtuti menjelaskan, kegiatan Pandawa Group yang berpusat di Depok tersebut, yakni menawarkan instrumen investasi dengan imbal hasil cukup tinggi harus dihentikan. Soalnya, kalau usaha tersebut semakin meluas, maka semakin besar pula eksposur kerugian yang akan diderita masyarakat.

Ia pun menuturkan, pihak Pandawa Group kini tengah mempersiapkan diri untuk memenuhi peraturan yang telah ditentukan OJK agar bisa tetap berjalan dan bertanggung jawab kepada konsumen.

Menurut dia, apabila Pandawa Group sah dan benar, maka bisnisnya pun bisa berjalan dengan baik.

"Sekarang kita pebaiki dan dihindari jangan sampai semakin besar dan meluas semakin besar masyarakat yang dirugikan," ujar Kusumaningtuti.

Sebelumnya diwartakan, OJK dan Satgas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group.

Pasalnya, kegiatan Pandawa Group dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-undang (UU) Perbankan.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis OJK, Selasa (15/11/2016), Pandawa Group sejak beberapa waktu lalu diketahui melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi. Pandawa Group berkantor di Meruyung, Limo, Kota Depok.

(Baca: OJK Hentikan Kegiatan Pandawa Group di Depok)

Kompas TV Perangi Investasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com