Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Galau” Dana Repatriasi “Tax Amnesty“ Mau ke Mana?

Kompas.com - 17/11/2016, 15:08 WIB
Mikhael Gewati

Penulis


KOMPAS.com
– Dana repatriasi—dana milik warga Indonesia yang selama ini tersimpan di luar negeri lalu masuk kembali ke dalam negeri—dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) terkumpul sampai kisaran Rp 143 triliun per 10 November 2016.

Pertanyaannya, ke mana dana ini akan ditempatkan setelah masuk kembali ke sini? Sudahkah pula dana repatriasi berdampak langsung bagi perekonomian nasional?

"Sebanyak 95 persen dana tersebut masih mengendap di perbankan, tetapi itu hanya sementara saja," ujar anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, seperti dirilis Kontan.co.id, Kamis (6/10/2016).

Karenanya, meski terlihat besar, nominal dana repatriasi tersebut belum punya dampak langsung terhadap perekonomian nasional. Baru sentimen positif yang sudah muncul dari sambutan yang diperoleh kebijakan pengampunan pajak itu.

Menurut Nurhaida, pemilik dana repatriasi ditengarai masih mempertimbangkan keuntungan portofolio investasi di dalam negeri yang bisa menjadi tempat mereka menempatkan uang.

Sejauh ini, dana repatriasi paling banyak masuk dari Singapura, mencapai lebih dari separuh nominal yang terdata. Empat negara berikutnya dari lima besar asal dana repatriasi berturut-turut adalah Cayman Island, Hongkong, China, dan Virgin Island.

(Baca : Singapura Duduki Peringkat Pertama Asal Dana Repatriasi dan Deklarasi Luar Negeri)

Meski demikian, Nurhaida berkeyakinan hanya soal waktu dana repatriasi masuk ke pasar keuangan nasional. Terlebih lagi, sekarang sudah ada landasan hukum bagi instrumen investasi terkait dana repatriasi tax amnesty, yaitu Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2016.

Merujuk aturan tersebut ada enam instrumen investasi yang bisa dipakai untuk penempatan dana ini. Pertama adalah Surat Berharga Negara (SBN). Kedua, berbagai obligasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga pembiayaan pemerintah, dan perusahaan swasta.

PRIYOMBODO Ilustrasi: Aktivitas perdagangan saham

Ketiga
, investasi keuangan di bank persepsi yaitu bank yang ditunjuk menampung dana repatriasi. Lalu Keempat, investasi di bidang infrastruktur pemerintah.

Kelima, investasi di sektor riil prioritas pemerintah, dan terakhir investasi lain yang sesuai perundangan-undangan.

Selain itu, penempatan dana repatriasi pun terbuka di sektor non-keuangan, sebagaimana diatur PMK Nomor 122/PMK.08/2016. Wujudnya bisa berupa properti dalam bentuk tanah dan bangunan, proyek infrastruktur kerja sama pemerintah dengan BUMN, investasi langsung ke perusahaan dalam negeri, serta investasi pada emas batangan.

Emas tetap menarik

Dari semua ragam investasi yang dimungkinkan untuk penempatan dana repatriasi, emas dapat menjadi salah satu pilihan yang menjanjikan. Terdengar konservatif?

Meski kesannya pilihan ini "kuno", emas adalah investasi yang memberikan jaminan untuk menjaga nilai aset tetap terjaga. Logam mulia ini pun relatif lebih aman dari imbas gonjang-ganjing ekonomi dunia karena beragam dinamika terkini.

(Baca: Ekonomi Gonjang-ganjing, Sebaiknya Investasi Emas atau Saham?)

Emas pun semakin direkomendasikan bila tujuan investasi adalah untuk jangka panjang sembari menjaga nilai aset. Setiap tahun, harga emas rata-rata naik.

Misalnya, harga 1 gram emas Logam Mulia (LM) bersertifikat PT Antam (persero) Tbk per 10 November 2016 tercatat Rp 605.000. Harga ini sudah naik signifikan dibandingkan Rp 560.000 pada 28 Agustus 2015.

"Sepanjang Januari tahun ini sampai sekarang (saja) nilai emas sudah naik 27 persen," papar Direktur Marketing Antam, Hari Widjajanto, Kamis (3/8/2016).

Namun, harap dicatat tak semua jenis emas bisa dijadikan investasi untuk dana repatriasi. Menurut PMK Nomor 122/PMK.08/2016, emas yang bisa dijadikan aset investasi adalah emas batangan produksi dalam negeri.

Tak hanya itu, aturan tersebut mensyaratkan emas yang dijadikan investasi harus memiliki kadar kemurnian 99,99 persen. Soal kualitas emas ada ketentuan khusus, yaitu terakreditasi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau London Bulion Market Association (LBMA).

Aturan itu langsung direspon positif oleh Antam yang produknya memenuhi semua persyaratan dalam aturan tersebut.

Perusahaan pelat merah ini pun berencana menggandeng bank-bank persepsi tax amnesty untuk mempermudah pemilik dana repatriasi berinvestasi ke emas batangan produknya. Rencananya, Antam akan memasukkan emas LM Antam dalam pilihan produk investasi bank persepsi.

Direktur Keuangan Antam, Dimas Wikan Pramudhito menambahkan, Antam melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) bahkan sudah berkomunikasi dengan kalangan perbankan untuk mengembangkan platform baru yang memudahkan nasabah bank berinvestasi emas LM.

Kabar baiknya, platform ini tak hanya khusus untuk pemilik dana repatriasi.

Nantinya, platform tersebut akan menghubungkan layanan Brankas (Berencana Aman Kelola Emas) Antam dengan sistem perbankan. Tanpa perlu menarik uang fisik, pemilik dana di perbankan dapat berinvestasi emas LM lewat sistem itu.

“Jadi nanti lewat nomor rekening bank, investor termasuk wajib pajak pemilik dana repatriasi bisa mengecek harga dan membeli emas secara online di gadget atau komputer. Mereka juga tak perlu memusingkan tempat penyimpanannya karena sudah disimpan di Antam,“ papar Dimas saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (7/11/2016).

Sekadar informasi, Brankas adalah layanan "menabung" emas secara online di fasilitas Antam. Nasabah bisa pula menjual dan memantau harga emas secara langsung, cukup memakai aplikasi yang dapat diunduh dan diinstal di ponsel.

Thinkstock Ilustrasi brankas emas

Layanan tersebut juga memungkingkan nasabah dengan gampang mengonversi simpanan emas ke bentuk fisik.

Misalnya, dalam lima bulan emas LM sudah terkumpul 200 gram, sang pemilik Brankas bisa mengambilnya dalam bentuk fisik emas batangan berukuran 100 gram atau 50 gram.

Bagi pelanggan perorangan, tersedia produk Brankas Individu. Selain itu, Antam juga menyediakan Brankas Corporate, layanan untuk perusahaan yang butuh sarana mengonversi aset mereka ke bentuk investasi berbentuk tabungan emas batangan.

Saat platform yang menghubungkan Brankas Antam dengan perbankan sudah tersedia, investasi emas pun bisa diakses sewaktu-waktu secara online laiknya sistem payroll—penggajian karyawan.

“Rencana tersebut sekarang sudah on-going. Tenaga teknologi informasi Antam dan bank persepsi sudah terkoneksi." kata Dimas.

Masih galau?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com