JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengaswas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, pemberantasan kartel atau praktik persaingan usaha tidak sehat di Indonesia masih membutuhkan upaya yang keras.
Menurut Syarkawi, KPPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha memerlukan kewenangan yang lebih kuat dari yang dimiliki sekarang.
Dengan itu, saat ini pihaknya bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha yang akan merevisi UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Memang tujuan kami dalam undang undang ini agar lebih memberi penguatan bagi kewenangan KPPU, memberi penguatan dari sisi kelembagaan KPPU," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2016).
Syarkawi menambahkan, RUU tersebut mengatur sejumlah klausul yang bertujuan untuk mempertegas kelembagaan KPPU sekaligus sebagai upaya menekan tindakan atau praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Syarkawi, dengan aturan yang berlaku saat ini, lembaganya kurang memiliki taring sehingga perilaku kartel atau monopoli masih subur.
"UU yang sekarang justru kurang adil untuk pelaku usaha, kewenangan kami juga seperti macan ompong tanpa taring. Suaranya saja keras, padahal lemah," ujar dia.
Syarkawi membantah jika revisi UU Nomor 5/1999 akan menjadi sumber disinsentif bagi perekonomian nasional. Sebaliknya, penguatan KPPU dalam RUU tersebut malah akan memberikan kepastian hukum berusaha, sehingga dapat meningkatkan iklim Investasi di Indonesia serta menciptakan efisiensi ekonomi dan produktifitas nasional.
Rancangan UU ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha, masyarakat atau konsumen. Juga penyeimbang antara pelaku usaha besar, menengah, serta pengusaha kecil.
Menurutnya, mayoritas pengusaha menginginkan agar otoritas KPPU diperkuat. Hanya segelintir saja yang tidak menginginkan penguatan KPPU karena tidak memahami arti penting persaingan sehat bagi kesinambungan bisnisnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan