JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli rumah idaman merupakan cita-cita hampir semua orang sebab rumah merupakan salah satu kebutuhan primer.
Rumah juga dapat membawa keuntungan secara ekonomis baik dengan cara disewakan ataupun dijual di kemudian hari karena rumah, seperti properti lain pada umumnya, cenderung selalu mengalami peningkatan harga dari tahun ke tahun.
Namun peningkatan harga tersebut juga menjadi momok bagi Anda yang belum memiliki rumah, karena dana Anda mungkin sulit untuk membiayai pembelian rumah tersebut.
Dalam kondisi inilah Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dapat menjadi solusi pembiayaan, karena Anda hanya perlu menyediakan uang muka dan sisanya dapat dibiayai oleh bank.
Dalam memilih rumah yang akan dibeli, salah satu pertimbangan utama adalah membeli rumah baru atau bekas.
Maklum saja, meskipun sama-sama memenuhi kebutuhan, namun keduanya tetap memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan masing-masing yang dapat dipertimbangkan:
a. Membeli Rumah Bekas
• Harga lebih murah
Rumah bekas pada umumnya lebih murah dibanding rumah baru dengan kondisi dan luas yang sama. Semakin lama usia rumah tersebut maka harganya juga makin murah. Bila Anda ingin membeli rumah bekas secara kredit, maka bank akan mengecek dan menilai terlebih dahulu rumah tersebut.
• Lingkungan yang sudah terbentuk
Rumah bekas biasanya memiliki lingkungan yang sudah terbentuk, baik itu secara sosial maupun fasilitas. Artinya, dengan membeli rumah bekas maka biasanya sudah ada fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah di sekitar rumah tersebut. Begitu pula dengan rumah sekitar biasanya sudah dihuni oleh tetangga. Oleh karena itu, pelajari terlebih dahulu fasilitas dan juga lingkungan tetangga di sekitar rumah tersebut.
• Dapat langsung ditempati
Rumah bekas biasa sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas pokok seperti instalasi air, listrik, dan juga telepon. Tak jarang pula yang sudah dilengkapi dengan berbagai perabot dan juga perlengkapan rumah tangga. Selain itu, surat-surat pun juga telah diurus oleh pemilik lama, sehingga Anda hanya perlu melakukan balik nama atas surat pemilikan rumah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.