Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Lembaga Jasa Keuangan, Ini Model Analisis yang Dipakai OJK

Kompas.com - 21/11/2016, 19:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan dan memastikan edukasi serta perlindungan konsumen industri jasa keuangan.

Dengan banyaknya perusahaan jasa keuangan yang diawasi, bagaimana OJK melakukan pengawasan dan penelitian?

Direktur Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK Inka B Yusgiantoro menjelaskan, ada beberapa model yang dikembangkan OJK dalam melakukan pengawasan, pengukuran, hingga proyeksi perekonomian maupun kesehatan industri jasa keuangan.

Inka memberi contoh beberapa model yang digunakan OJK. Regulator memiliki OJK Index, yang merupakan indeks tekanan sektor keuangan dan untuk melihat probabilitas terjadinya default.

"Indikator yang digunakan antara lain pasar nilai tukar, pasar uang antar bank (PUAB), saham, obligasi, dan industri jasa keuangan sendiri. Ini dilaporkan setiap bulan ke Rapat Dewan Komisioner OJK untuk melihat tekanan sistem keuangan," ungkap Inka dalam sebuah diskusi di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, Senin (21/11/2016).

Selain itu, ada pula model Early Warning System (EWS). Inka menjelaskan, model ini menggunakan setidaknya 15 indikator yang beragam dan berguna untuk memproyeksikan vulnerabilitas industri jasa keuangan terhadap krisis dalam periode tertentu, setidaknya tiga hingga enam bulan mendatang.

Di samping itu, Inka mengungkapkan, OJK juga membangun model makroekonometrika guna memetakan proyeksi perekonomian ke depan. Model ini, imbuh dia, dinamakan OJK Outlook.

"Indikatornya antara lain PDB (produk domestik bruto/pertumbuhan ekonomi) tahun berikut, inflasi, pertumbuhan kredit, dan dana pihak ketiga (DPK). Ini menjadi pedoman bagi pengawas untuk mengevaluasi RBB (rencana bisnis bank)," jelas Inka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com