JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Apindo menilai, revisi UU tersebut semata-mata untuk memperkuat wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, rencana revisi UU Persaingan Usaha akan mengubah prinsip UU sebelumnya, yang bertujuan untuk mendorong persaingan usaha yang sehat.
“Ini tidak sekadar amandemen, tapi bisa dikatakan mengubah secara prinsip UU tersebut,” kata Hariyadi di kantor DPP Apindo di Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Hariyadi menyatakan, penguatan kewenangan KPPU melalui revisi UU Persaingan Usaha bisa menjadi kelebihan batas. Soalnya, kalangan usaha menilai kewenangan KPPU saat ini sudah melebihi batas.
“Kami lihat suatu lembaga pengawasan seperti KPPU harus mengedepankan metode check and balance. Lembaga ini menjadi sangat kuat, tapi secara check and balance dipertanyakan,” jelas Hariyadi.
Dia menuturkan, KPPU selama ini bisa menjadi pelapor sekaligus memutuskan apakah suatu usaha bersalah atau tidak. Menurut dia, keputusan ini seharusnya tidak dilakukan KPPU, melainkan pengadilan.
“KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saja hanya sampai penuntutan. Bersalah atau tidaknya melalui pengadilan,” terang Hariyadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.