Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia-Malaysia Kerja Sama Program untuk Pemulihan TKI Cacat

Kompas.com - 24/11/2016, 10:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Malaysia yang diwakili Pertubuhan Keselamatan Sosial (Perkeso) Malaysia menjalin kerja sama benchmarking program Jaminan Kecelakaan Kerja- Return to Work (JKK-RTW).

Return to Work merupakan manfaat tambahan dari program JKK BPJS Ketenagakerjaan, berupa pendampingan bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat atau berpotensi cacat.

Manfaat ini akan diberikan kepada peserta sejak mulai terjadinya kecelakaan, pengobatan, rehabilitasi sampai dengan peserta mampu kembali bekerja.

"Kerja sama ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan JKK-RTW sesuai dengan global practise dengan melakukan benchmarking antara lain dengan Perkeso Malaysia," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto melalui keterangan tertulis, Kamis (24/11/2016).

Agus menuturkan, kerja sama kedua belah pihak meliputi pendidikan, pelatihan dan penelitian terkait program JKK-RTW.

Benchmarking akan dilakukan dengan mengikutsertakan para manajer kasus BPJS Ketenagakerjaan dan petugas rumah sakit trauma center (RSTC) BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh pelatihan dan magang terkait JKK-RTW.

"Tujuan program JKK-RTW ini adalah untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi resiko pemutusan hubungan kerja karena kecacatan yang dialaminya," lanjut Agus.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Bekerja Serta Kegiatan Promotif dan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.

Untuk mendapatkan fasilitas JKK-RTW ini, lanjut Agus, tentunya perusahaan dan pekerja harus terdaftar sebagai peserta JKK, dan pemberi kerja tertib membayar iuran untuk menjaga keberlangsungan program ini.

"Kami menargetkan pada tahun 2017, program JKK-RTW didukung oleh 30.000 perusahaan atau naik empat kali lipat dibanding tahun 2016, dan 7.000 RSTC atau naik dua kali lipat," kata Agus.

Program JKK-RTW baru diterapkan pada November 2015. Saat ini terdapat kurang lebih 7.500 perusahaan dan 3.400 RSTC yang ikut serta sebagai pendukung program JKK-RTW.

Kembali bekerja

Sampai dengan saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat JKK-RTW kepada kurang lebih 250 pekerja cacat, dimana 175 dari peserta program telah kembali dipekerjakan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin menambahkan, untuk kerja sama dengan Perkeso Malaysia, pihaknya menggandeng lima RSTC untuk mengikuti pelatihan dan magang di Malaysia.

Kelima RSTC tersebut antara lain RSCM Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Dr Soeharso Surakarta, RS Dr Soetomo Surabaya dan RSUD Banten.

"Program pelatihan dan magang ini akan dilakukan bulan Februari 2017. Kita akan berbagi pengalaman dengan Malaysia terkait model penanganan kecelakaan kerja," kata Evi.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dengan Chief Executive Officer Perkeso Malaysia Dato' Dr. Momammed Azman Bin Dato' Aziz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com