JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, Presiden Jokowi akan menurunkan pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,25 persen.
Hal itu diungkapkan oleh Menkop usai mendampingi pelaku UMKM bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Menkop mengatakan, keinginan Presiden Jokowi menurunkan pajak UMKM sebagai respon atas permintaan pelaku UMKM.
Pajak satu persen yang dibebankan negara dinilai cukup memberatkan bagi pelaku UMKM di tanah air.
"Presiden sudah menyanggupi dan langsung telepon Pak Dirjen (Pajak), minggu depan hari Senin mudah-mudahan peraturan itu bisa diubah, sehingga pajak final itu tidak 1 persen lagi untuk UMKM," ungkap Menkop dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Jumat (25/11/2016).
Sementara itu, mengenai tarif tax amnesty atau pengampunan pajak, Menkop mengatakan pelaku UMKM meminta agar untuk badan usaha dan perseorangan disamakan. Di mana saat ini, untuk badan usaha 0,5 perseungkapnyara perorangan sebesar dua persen.
Menurut para pelaku usaha UMKM, tax amnesty dua persen untuk perorangan terlalu memberatkan.
"Diusulkan untuk disamakan menjadi 0,5 persen. Dan Presiden sudah merespons dan tadi juga disampaikan ke dirjen pajak mudah-mudahan hari Senin ada hasil dan kita tunggu bersama," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.