Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reynold Wijaya

Koordinator Satgas P2P Lending Asosiasi FinTech Indonesia dan CEO & Co-Founder Modalku

"P2P Lending" sebagai Wujud Baru Inklusi Keuangan

Kompas.com - 26/11/2016, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorM Fajar Marta

Belajar dari berbagai studi kasus di negara-negara lain, potensi P2P Lending terbukti dapat dioptimalkan melalui kolaborasi dengan perbankan.

Misalnya, Cina memiliki ekosistem UKM yang dinamis dan perlu didukung layanan pembiayaan. Di lingkungan seperti ini, perusahaan-perusahaan P2P Lending tumbuh pesat dalam 5 tahun terakhir dan jumlah perbankan di Cina secara progresif meningkat dua kali lipat.

Sebagai salah satu pionir P2P Lending, “Modalku” dan perusahaan saudaranya “Funding Societies” di Singapura dan Malaysia pun telah berhasil mengikat kerja sama dengan beberapa bank ternama seperti Bank Sinarmas, DBS dan RHB.  

 

Dok Modalku P2P dan perbankan

 

Kebijakan matang

Meski memiliki potensi yang besar, P2P Lending juga perlu diatur secara hati-hati. Peran regulator sangat dibutuhkan untuk mendorong ekosistem usaha yang sehat.

Perlu kebijakan yang lebih matang terkait syarat-syarat pendirian dan operasi fintech, proses penciptaan inovasi layanan yang aman bagi nasabah, dan penciptaan kompetisi yang sehat.

Pelaku usaha P2P Lending, melalui Asosiasi FinTech Indonesia, sangat mendukung arah kebijakan yang pro pelaku dan pengguna.

Demi menjaga keamanan, penetapan syarat pemilikan modal yang cukup tinggi (di atas Rp 20 miliar) menjadi penting sebagai mekanisme seleksi sekaligus quality control usaha karena P2P Lending adalah platform yang bersifat capital intensive dan sekaligus scalable.

Peneliti Eksekutif Senior Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK, Dr. Hendrikus Passagi, kerap menekankan bahwa penyelenggara layanan ini perlu memiliki kapasitas dan kepiawaian dalam memitigasi risiko demi perlindungan konsumen serta untuk membela kepentingan nasional.

Perusahaan P2P Lending wajib memastikan keamanan dana publik, keamanan data publik, dan menjaga kesehatan serta kemampuan keuangan masyarakat khususnya dengan memberikan suku bunga yang wajar.

Sementara dalam aspek perlindungan kepentingan nasional, perusahaan P2P Lending harus dapat mencegah risiko pencucian uang, pembiayaan terorisme, dan mengantisipasi gangguan stabilitas sistem keuangan.

Oleh karenanya pihak penyelenggara/penyedia layanan ini tidak boleh menyentuh dana konsumen dan wajib menggunakan escrow serta virtual account.

Meski P2P Lending merupakan "bayi baru" dalam ekosistem keuangan dan pertumbuhannya juga perlu didukung berbagai kebijakan baru, namun layanan ini diyakini akan berkembang secara progresif dan dapat menjadi bagian dari solusi untuk mencapai Indonesia yang makmur dan sejahtera.

Kompas TV Fintech, Membantu atau Menganggu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com