Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reynold Wijaya

Koordinator Satgas P2P Lending Asosiasi FinTech Indonesia dan CEO & Co-Founder Modalku

"P2P Lending" sebagai Wujud Baru Inklusi Keuangan

Kompas.com - 26/11/2016, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorM Fajar Marta

Munculnya perusahaan keuangan berbasis teknologi (fintech) dalam bidang peminjaman dana(peer-to-peer/ P2P lending) semakin mendapatkan perhatian publik dan regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Para pelaku dalam ekosistem keuangan berharap P2P Lending dapat menjadi salah satu solusi terbatasnya akses layanan keuangan di tanah air dan mewujudkan inklusi keuangan melalui sinerginya dengan institusi-institusi keuangan dan perusahaan-perusahaan teknologi lainnya.

Model bisnis dan potensi 

P2P Lending adalah sebuah platform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam (UKM) yang membutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman yang mengharapkan return yang kompetitif.

P2P Lending memiliki keunggulan khas yaitu dapat menjalankan fungsi interface melalui pendanaan di luar neraca (off-balance sheet). Layanan P2P Lending juga lebih fleksibel dan dapat mengalokasikan modal atau dana hampir kepada siapa saja, dalam jumlah nilai berapa pun, secara efektif dan transparan, serta dengan bunga yang ringan.

Layanan keuangan seperti P2P Lending sangat relevan dan menjadi angin segar bagi Indonesia yang masih bekerja keras menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah, yakni:

Pertama, Indonesia masih perlu meningkatkan taraf inklusi keuangan masyarakatnya. Asosiasi FinTech Indonesia melaporkan masih ada 49 juta UKM yang belum bankable di Indonesia yang umumnya disebabkan karena pinjaman modal usaha mensyaratkan adanya agunan.

P2P Lending dapat menjembatani UKM peminjam yang layak/credit worthy menjadi bankable dengan menyediakan pinjaman tanpa agunan.

Kedua, Indonesia harus menyiasati tidak meratanya ketersediaan layanan pembiayaan. Di Indonesia, 60 persen layanan pembiayaan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Karena menggunakan teknologi, P2P Lending mampu menjangkau hampir siapa saja, di mana pun secara efektif dan efisien. 

Ketiga, terdapat kesenjangan pembiayaan pembangunan sebesar Rp 1.000 triliun setiap tahun. Saat ini institusi keuangan yang ada hanya mampu menyerap kebutuhan sekitar Rp 700 triliun dari total kebutuhan sebesar Rp 1.700 triliun tiap tahunnya.

P2P Lending menawarkan overhead yang rendah, dengan credit scoring dan algoritma yang inovatif, untuk dapat mengisi kebutuhan besar akan pembiayaan tersebut.

Potensi-potensi tadi menunjukkan bahwa P2P Lending sejatinya merupakan esensi dari inklusi keuangan, yang mampu membuka segmen baru perekonomian, khususnya kepada lapisan masyarakat Indonesia yang belum terjangkau oleh institusi keuangan yang ada saat ini.

Tren pertumbuhan 

P2P Lending terbukti berkembang sangat pesat dalam waktu singkat dan berhasil mengelola transaksi dengan nilai yang signifikan seperti terlihat di Cina, Amerika Serikat dan Inggris.

Dok Modalku Perkembangan P2P

Belajar dari berbagai studi kasus di negara-negara lain, potensi P2P Lending terbukti dapat dioptimalkan melalui kolaborasi dengan perbankan.

Misalnya, Cina memiliki ekosistem UKM yang dinamis dan perlu didukung layanan pembiayaan. Di lingkungan seperti ini, perusahaan-perusahaan P2P Lending tumbuh pesat dalam 5 tahun terakhir dan jumlah perbankan di Cina secara progresif meningkat dua kali lipat.

Sebagai salah satu pionir P2P Lending, “Modalku” dan perusahaan saudaranya “Funding Societies” di Singapura dan Malaysia pun telah berhasil mengikat kerja sama dengan beberapa bank ternama seperti Bank Sinarmas, DBS dan RHB.  

 

Dok Modalku P2P dan Bank
Dok Modalku P2P dan perbankan

 

Kebijakan matang

Meski memiliki potensi yang besar, P2P Lending juga perlu diatur secara hati-hati. Peran regulator sangat dibutuhkan untuk mendorong ekosistem usaha yang sehat.

Perlu kebijakan yang lebih matang terkait syarat-syarat pendirian dan operasi fintech, proses penciptaan inovasi layanan yang aman bagi nasabah, dan penciptaan kompetisi yang sehat.

Pelaku usaha P2P Lending, melalui Asosiasi FinTech Indonesia, sangat mendukung arah kebijakan yang pro pelaku dan pengguna.

Demi menjaga keamanan, penetapan syarat pemilikan modal yang cukup tinggi (di atas Rp 20 miliar) menjadi penting sebagai mekanisme seleksi sekaligus quality control usaha karena P2P Lending adalah platform yang bersifat capital intensive dan sekaligus scalable.

Peneliti Eksekutif Senior Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK, Dr. Hendrikus Passagi, kerap menekankan bahwa penyelenggara layanan ini perlu memiliki kapasitas dan kepiawaian dalam memitigasi risiko demi perlindungan konsumen serta untuk membela kepentingan nasional.

Perusahaan P2P Lending wajib memastikan keamanan dana publik, keamanan data publik, dan menjaga kesehatan serta kemampuan keuangan masyarakat khususnya dengan memberikan suku bunga yang wajar.

Sementara dalam aspek perlindungan kepentingan nasional, perusahaan P2P Lending harus dapat mencegah risiko pencucian uang, pembiayaan terorisme, dan mengantisipasi gangguan stabilitas sistem keuangan.

Oleh karenanya pihak penyelenggara/penyedia layanan ini tidak boleh menyentuh dana konsumen dan wajib menggunakan escrow serta virtual account.

Meski P2P Lending merupakan "bayi baru" dalam ekosistem keuangan dan pertumbuhannya juga perlu didukung berbagai kebijakan baru, namun layanan ini diyakini akan berkembang secara progresif dan dapat menjadi bagian dari solusi untuk mencapai Indonesia yang makmur dan sejahtera.

Kompas TV Fintech, Membantu atau Menganggu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com