Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Cara Mudah agar Pengajuan Kartu Kredit Diterima Bank

Kompas.com - 26/11/2016, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kredit kini semakin jadi alat transaksi yang banyak digunakan masyarakat. Dengan industri perdagangan elektronik (e-commerce) dan financial technology yang kian menjamur di Indonesia, para pelaku usaha, lembaga keuangan, dan konsumen semakin mengandalkan kartu kredit untuk memudahkan transaksi. 

Benar, kartu kredit merupakan alat transaksi untuk memudahkan masyarakat. Kartu kredit bukan kartu untuk mencari utang. Jika kartu kredit digunakan dengan benar sesuai fungsinya, Anda tidak akan terbelit masalah memakai kartu kredit. x

Bahkan lebih banyak mendapatkan keuangan. Seperti mendapatkan point reward, diskon harga, hingga cicilan ringan 0 persen. Fasilitas ini tidak akan Anda dapatkan jika Anda membayar dengan cara tunai atau melalui kartu debit.

Namun untuk memiliki kartu kredit kadang-kadang tidak mudah. Ada kemungkinan setiap pemohon kartu kredit akan ditolak bank. Jika Anda berencana mengajukan kartu kredit, kenali dulu tip berikut ini agar proses pengajuan Anda berjalan mulus.

Identitas Asli

Gunakanlah identitas asli dalam mengajukan permohonan kartu kredit. Menggunakan informasi dan identitas orang lain dalam mengajukan kartu kredit adalah tindak kejahatan.

Untuk membuktikan identitas, kamu bisa menggunakan KTP/ SIM/ Paspor. Pastikan umur Anda sudah 21 tahun bagi pengajuan kartu kredit, khususnya kartu kredit utama.

Gaji minimal mencukupi syarat

Syarat gaji atau penghasilan minimal untuk memiliki kartu kredit adalah Rp 36 juta setahun atau sekitar Rp 3 juta per bulan.

Untuk mengonfirmasi jumlah gaji kamu dalam setahun, dibutuhkan salinan slip gaji dan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan. Jumlah gaji Anda nantinya berpengaruh pada plafon kredit yang kamu terima dari penyedia kartu kredit.

Jika Anda yang tidak memiliki penghasilan bulanan yang rutin, Anda bisa menggunakan rekening koran dari rekening tabungan selama tiga bulan terakhir. Ini untuk membuktikan bahwa Anda memiliki penghasilan yang cukup untuk membayar tagihan kartu kredit.

Gaji yang tidak terlalu tinggi biasanya akan mendapatkan limit kartu kredit yang rendah, karena gaji diasosiasikan dengan kemampuan melunasi tagihan kartu kredit.”
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Syarat penting yang harus Anda penuhi ialah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum memiliki, Anda bisa mendapatkannya di kantor pajak terdekat dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Anda juga bisa mendaftar secara online di kantor pajak. Biasanya pendaftaran kartu kredit akan memakan waktu satu minggu.

Sertakan fotokopi NPWP dalam aplikasi pendaftaran kartu kredit. Pastikan fotokopi NPWP anda jelas terbaca tulisannya, karena aplikasi Anda bisa ditolak kalau tidak jelas.

Isi Lengkap Formulir

Jangan lupa untuk mengisi formulir kartu kredit dari Bank penerbit kartu kredit dan menandatanganinya dengan benar. Pastikan agar seluruh data yang perlu diisikan mencantumkan informasi yang benar dan asli.

Berbeda jika Anda mengajukan kartu kredit dari situs online, prosesnya lebih mudah. Anda hanya perlu mengisi data singkat secara online seputar nama, nomor telepon, email dan area tempat tinggal, tanpa harus datang langsung ke Bank.

Dokumen tambahan

Dokumen tambahan hanya diperlukan bagi Anda yang tidak masuk dalam kategori karyawan. Profesional atau pengusaha misalnya.

Bagi pengusaha yang ingin membuat kartu kredit dapat melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan . Sedangkan bagi dokter maupun pekerja profesional lainnya cukup melampirkan surat ijin profesi.

Jika Anda sebelumnya pernah membuat kartu kredit, Anda melampirkan fotokopi kartu kredit lama. Cara ini bisa memuluskan kamu mendapatkan kartu kredit yang menjadi incaran Anda.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com