Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Siap Laksanakan Instruksi Presiden Turunkan Tarif Pajak UMKM

Kompas.com - 27/11/2016, 17:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai persiapan untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan tarif pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen dan 0,25 persen.

Rencana tersebut masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

"Kalau ada implikasinya apakah dari sisi regulasinya, prosedurnya, akan kita sampaikan. Arahan Presiden adalah kita terus mempermudah prosedur terutama UMKM, agar mereka dalam berinteraksi dengan Ditjen Pajak itu tidak ada kekhawatiran, tidak susah, tidak berbelit-belit, mudah. Sehingga timbul trust," kata wanita yang akrab disapa Ani itu dalam media gathering di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Ani menuturkan, selama ini banyak faktor yang menjadi alasan orang tidak familiar dengan pajak.

Tradisi membayar pajak di Indonesia hanya dilakukan oleh mereka yang termasuk dalam fixed income earner, atau pekerja penerima pendapatan tetap.

Padahal, kewajiban membayar pajak berlaku bagi semua warga negara yang masuk dalam kriteria wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak hanya bagi fixed income earner.

Selain itu, rasio jumlah aparat pajak terhadap wajib pajak yang makin kecil juga menyusahkan Ditjen Pajak dalam pengumpulan PPh orang pribadi (OP).

Ani mengatakan, saat ini jumlah aparat Ditjen Pajak sekitar 40.000 orang, atau hanya bertambah 5.000 orang dibandingkan dengan 10 tahun silam saat dirinya menjabat Menteri Keuangan pertama kali.

Sedangkan jumlah wajib pajak pada periode yang sama sudah naik lima kali lipat dari 6 juta orang menjadi 32 juta orang.

"Karena itu, masalah edukasi dan sosialisasi ini menjadi penting. Selama ini mereka tidak tahu kalau mereka harus membayar pajak. Dikiranya kalau negara sudah merdeka, maka tidak perlu membayar pajak," kata Ani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com