Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI Sorot Tajam Sistem Pengawasan Internal Ditjen Pajak

Kompas.com - 28/11/2016, 19:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2016). Pemanggilan itu terkait dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) petugas Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai beberapa waktu lalu.

Khusus OTT pegawai pajak, sejumlah Anggota Komisi XI pun mengunakan rapat itu untuk mengkritik kinerja Dirjen Pajak.

"Saya melihatnya ini sebagai kecelakaan, skandal lah bagi kita semua dalam situsi yang kritis dan krusial," ujar Anggota XI Eva Kusuma Sundari.

Ia mengkritik adanya kekosongan jabatan Direktur Kepatuhan Internal di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Menurut ia, kekosongan jabatan tersebut memperlemah pengawasan internal di Ditjen Pajak.

"Kalau pejabat enggak ada, SDM tidak dimaksimalkan, bahkan sistem tidak difungsikan lagi, ya pantas ada kedodoran," kata Eva.

Anggota Komisi XI lainnya, Andreas Eddy Susetyo menilai kasus OTT pegawai pajak sebagai ironi di tengah upaya pemerintah membangun kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak. Ia pun mengkritik lemahnya sistem pengawasan di internal Ditjen Pajak.

Padahal kata Andreas, gaji pejabat pajak sudah terbilang tinggi. Bahkan untuk jabatan Dirjen mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Dari sisi sistem IT, ia juga mempertanyakan hasil dari alokasi anggaran yang mencapai Rp 2 triliun pada 2015 lalu.

Komisi XI pun menuntut pertanggungjawaban atas alokasi anggaran tersebut.

"Tetapi sangat menyedihkan bu (Sri Mulyani), ketika kami tanya apa yang telah dilakukan dengan segala respek, itu hanya yang ditampilkan hardware ini, hardware itu, bukan kepada sistemnya," kata Andreas.

"Oleh karena itu, sebagai bagian pertanggungjawaban ini saya meminta untuk dilakukan audit terhadap kinerja sistem informasi di Ditjen Pajak," lanjut dia.

Meski mengkritik, Anggota Komisi XI juga menyampaikan dukungan kepada Sri Mulyani untuk tetap membersihkan oknum-oknum nakal di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Sri Mulyani sendiri menyampaikan terimakasih atas kritik dan dukungan Komisi XI kepadanya. Ia berjanji akan menindaklanjuti masukkan dari para anggota Kondisi XI.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11/2016) malam.

KPK menangkap Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permukaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Dari keduanya, KPK mengamankan uang sejumlah 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar. Sementara itu kasus Pegawai Ditjen Bea Cukai terkait dengan pungutan liar.

Penyidik Bareskrim Polri menangkap oknum pejabat fungsional di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, berinisial JH, pada Kamis (10/11/2016), pukul 19.00 WIB.

JH ditangkap atas dugaan melakukan praktik pungutan liar kepada seorang pengusaha berinisial EMKL untuk pengurusan dokumen impor.

Dari kediaman JH, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel dan uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp 340 juta.

Kompas TV Pegawai Pajak Korupsi, Ini Kata Menteri Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com