Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sariwangi Tolak Permohonan Pembatalan Perdamaian oleh Bank Panin

Kompas.com - 30/11/2016, 07:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016), kembali menggelar sidang permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Bank Panin Tbk (pemohon) terhadap PT Sariwangi Agricultural Estaste Agency (termohon).

Dalam sidang tersebut, beragendakan jawaban dari termohon atas permohonan pembatalan perdamaian oleh pemohon.

Selain itu, persidangan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/Jkt.Pst. ini juga beragendakan pembuktian surat dari pemohon.  

PT Sariwangi Agricultural Estaste Agency yang diwakili kuasa hukumnya, Marsel Rajasa menolak permohonan yang diajukan pemohon.

Menurut Marsel, permohonan yang diajukan pemohon terlalu dini. Pemohon sudah tergesa-gesa mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Jadi permohonan ini prematur.

Dia melanjutkan, kalau berpegangan pada perjanjian perdamaian 22 September 2015 yang dihomologasi 9 Oktober 2015, kewajiban pembayaran bunga itu ada aturan dan klausulnya.

"Di mana untuk bunga bisa diakumulasi satu tahun setelah 9 Oktober 2015," ujar Marsel di Pendilan Niaga Jakarta Pusat.

Dirinya menjelaskan, dalam perjanjian perdamaian pembayaran bunga dapat diakumulasikan selama setahun setelah homologasi yakni 9 Oktober 2016. 

Kemudian, jika kreditur menyatakan debitur adanya pelanggaran dalam pembayaran bunga, maka debitur dapat pelonggaran selama 30 hari untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.

Sehingga, terang Marsel, termohon dapat memperbaiki pelanggaran pembayaran bunga setelah ada somasi dari pemohon. 

Akan tetapi, pemohon baru somasi termohon 14 Oktober 2016. Sehingga pemohonan baru dapat mengajukan pembatalan perdamaian pada 14 November 2016.

Selain itu, Marsel meninal permohonan yang diajukan pemohon kurang sepihak. Karena, tidak melibatkan debitur lain yakni, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. 

"Sudah jelas debiturnya ada dua, perjanjian perdamaian dibatalkan bukan hanya Sariwangi saja, tetapi Indorub, kenapa hanya Sariwangi? Ini menjadi suatu pertanyaan besar," katanya. 

Sementara itu, Kuasa hukum Bank Panin Sabar M Simamora mengatakan, dirinya tetap pada permohonannya untuk membatalkan perdamaian.

Menurut dia, permohononan pembatalannya tidak terlalu dini. Pihaknya sudah memberi kelonggaran hingga 30 hari pada saat wanprestasi.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com