JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016), kembali menggelar sidang permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Bank Panin Tbk (pemohon) terhadap PT Sariwangi Agricultural Estaste Agency (termohon).
Dalam sidang tersebut, beragendakan jawaban dari termohon atas permohonan pembatalan perdamaian oleh pemohon.
Selain itu, persidangan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/Jkt.Pst. ini juga beragendakan pembuktian surat dari pemohon.
PT Sariwangi Agricultural Estaste Agency yang diwakili kuasa hukumnya, Marsel Rajasa menolak permohonan yang diajukan pemohon.
Menurut Marsel, permohonan yang diajukan pemohon terlalu dini. Pemohon sudah tergesa-gesa mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Jadi permohonan ini prematur.
Dia melanjutkan, kalau berpegangan pada perjanjian perdamaian 22 September 2015 yang dihomologasi 9 Oktober 2015, kewajiban pembayaran bunga itu ada aturan dan klausulnya.
"Di mana untuk bunga bisa diakumulasi satu tahun setelah 9 Oktober 2015," ujar Marsel di Pendilan Niaga Jakarta Pusat.
Dirinya menjelaskan, dalam perjanjian perdamaian pembayaran bunga dapat diakumulasikan selama setahun setelah homologasi yakni 9 Oktober 2016.
Kemudian, jika kreditur menyatakan debitur adanya pelanggaran dalam pembayaran bunga, maka debitur dapat pelonggaran selama 30 hari untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.
Sehingga, terang Marsel, termohon dapat memperbaiki pelanggaran pembayaran bunga setelah ada somasi dari pemohon.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.