"Dia bulan pertama kan wanprestasi, beberapa bulan kemudian kami. Jadi permohonannya tidak prematur," kata Sabar.
"Dia juga tadi bilang permohonan kami kurang pihak, tetapi Indorub bukan kreditur kami. Jadi, nggak ada urusan hukum dengan kami."
Ketua Majelis Hakim Masud menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada 6 Desember 2016 dengan agenda pembuktian termohon. Namun, Majelis Hakim tetap mengupayakan kedua belah pihak untuk berdamai.
Gagal Bayar Bunga
Sebelumnya, PT Bank Panin Tbk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Oktober 2016.
Permohonan tersebut dilayangkan karena, Sariwangi tidak membayar bunga sebesar Rp 1,3 miliar.
Sementara, total tagihan Bank Panin terhadap Sariwangi sebesar Rp 30 miliar. Indorub dan Sariwangi juga sempat berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 19 Mei 2015 lantaran permohonan yang diajukan Bank Commonwealth diterima majelis hakim.
Saat PKPU, debitur diketahui memiliki total tagihan sebesar Rp 1,2 triliun dari 74 kreditur. PKPU pun berakhir damai lantaran perjanjan perdamaian disetujui hampir seluruh kreditur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.