Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Rokok Elektrik Naik, Pemerintah Harus Segera Bikin Aturannya

Kompas.com - 01/12/2016, 16:16 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren konsumsi rokok elektrik di Indonesia terus mengalami kenaikan. Dengan demikian, pemerintah diharapkan segera melakukan standarisasi dan menerbitkan regulasi terkait produk rokok elektrik di Indonesia.

Namun, belum ada studi di Indonesia yang secara khusus mengidentifikasi risiko dan manfaat dari konsumsi rokok elektrik. 

Untuk itu, Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP Indonesia) berkesempatan menyampaikan temuannya terkait kajian keamanan dan risiko rokok elektrik melalui presentasi dengan judul “Urgensi Upaya Pengendalian Rokok Elektrik di Indonesia”.

Presentasi tersebut disampaikan oleh YPKP sebagai bentuk rekomendasi kepada pemerintah sehubungan dengan urgensi pengadaan standarisasi dan regulasi terkait produk rokok elektrik di Indonesia.

Dalam presentasinya YPKP menyoroti tren konsumsi rokok elektrik di Indonesia yang terus mengalami kenaikan dan absennya studi di Indonesia yang secara khusus mengidentifikasi risiko dan manfaat dari konsumsi rokok elektrik.

Menurut Drg Amaliya, salah satu peneliti dari YPKP, simpang siur informasi terkait keamanaan dan bahaya rokok elektrik ini menyamarkan potensi rokok elektrik untuk menjadi solusi masalah adiksi konsumsi rokok di Indonesia.

"Di beberapa negara maju, rokok elektrik telah digunakan sebagai alternatif pengganti rokok konvensional oleh masyarakat dan sebagai metode upaya penghentian merokok secara bertahap maupun sebagai upaya pengurangan bahaya merokok," kata Amaliya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/12/2016).

Ia juga menambahkan, fenomena rokok elektrik dan tidak adanya penelitian di Indonesia terkait rokok elektrik itulah yang membuat YPKP bekerja sama dengan Universitas Padjajaran melakukan penilitian perdana di Indonesia terkait kajian keamanan dan resiko rokok elektrik.

Penelitian tahap satu yang telah dilakukan pada kuartal satu sampai dengan tiga di tahun 2016 ini diawasi langsung oleh Profesor Ahmad Syawqie dan beberapa peneliti lainnya dari Universitas Padjajaran.

Uji Lab dilakukan dengan subjek penelitian yang terdiri dari sembilan jenis cairan rokok elektrik dan satu jenis rokok elektrik berbahan baku tembakau.

"Adapun dari hasil profil kromatografi atas kajian cairan dan uap rokok elektrik yang dilakukan oleh YPKP selama enam bulan ke belakang mendapati adanya kandungan UP Propylene Glycol, USP Glycerin Natural/Vegetable, dan pemanis pada cairan rokok elektrik," lanjutnya.

Ketiga zat tersebut bukanlah zat berbahaya dan aman dikonsumsi oleh manusia. Selain itu, kajian uap juga dilakukan pada produk rokok elektrik yang menggunakan teknologi dipanaskan bukan dibakar. 

Menurut hasil riset, bahan baku utama rokok, yakni tembakau, justru menunjukkan adanya penurunan konsentrasi kandungan setelah pemanasan. Kemudian, tidak ada degradasi, yang pada akhirnya menghasilkan zat baru berbahaya.

M Ilham Karim dan Zulfi Prayogo sebagai peneliti muda dari YPKP lebih lanjut lagi menyampaikan pada presentasinya bahwa beberapa cairan rotrik dan rotrik dengan bahan baku tembakau yang kandungannya tidak terdegradasi menjadi zat lain dapat disimpulkan relatif aman untuk dikonsumsi.

Selanjutnya, YPKP menilai penting bagi pemerintah untuk tidak serta merta melakukan pelarangan pada rokok elektrik.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com