Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggak Rp 100 Miliar Lebih, 11 Wajib Pajak di Sumut Akan Disandera

Kompas.com - 02/12/2016, 19:51 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 11 Wajib Pajak (WP) di Sumatera Utara memiliki tunggakan pajak di atas Rp 100 miliar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I akan segera melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap para WP tersebut di Desember 2016 ini.

"Kita sudah melakukan imbauan, teguran dan surat paksa, namun belum ada itikad baik dari ke-11 wajib pajak itu untuk melunasi tunggakan pajaknya," kata Mukhtar, Kepala Kanwil DJP Sumut I, Jumat (2/12/2016).

Menurutnya, penyanderaan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Tim Kanwil telah mengantongi beberapa nama WP yang akan disandera dari tiap Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I," katanya lagi.

Pihaknya masih menunggu itikad baik para WP tersebut untuk segera melunasi tunggakan. Jika tidak, pihaknya akan melakukan penyanderaan dengan penahanan selama enam bulan ditahap pertama dan akan dilakukan perpanjangan.

"Penyandaraan tidak dilakukan jika WP melunasi seluruh utangnya atau memanfaatkan Tax Amnesty dengan membayar nilai pokok utang pajak ditambah dengan uang tebusan," tegas Mukhar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com