Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilih Mana, Merenovasi Rumah dengan KPR "Refinancing" atau KTA?

Kompas.com - 03/12/2016, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda memiliki rencana untuk merenovasi tahun depan? Jika kondisi keuanganmu tidak bisa menutup kebutuhan renovasi, langkah yang Anda lakukan tak lain ialah mencari pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan Anda. 

Ada dua jenis pinjaman bank yang dapat Anda pilih untuk mendanai kebutuhan renovasi rumah: KPR refinancing dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Mana pilihan yang paling cocok untuk kebutuhan Anda?

Yuk kenali lebih dalam kedua produk tersebut, termasuk kelebihan dan kekurangan masing-masing!

1. Kredit Agunan Rumah/Refinancing

Jika Anda hendak mengajukan kredit refinancing untuk renovasi rumah, Anda harus menjaminkan rumah yang akan Anda renovasi.

Rata-rata, bank akan memberikan pinjaman hingga 80 persen dari harga taksiran rumah kamu. Penaksiran harga akan dilakukan oleh penaksir atau appraisal yang bekerja sama dengan bank.

Appraisal akan menilai harga pasar dan harga wajar rumah saat itu. Taksiran harga dari appraisal itulah yang menjadi patokan bagi bank dalam memberikan kredit.

Misalnya, bank menaksir harga rumah Anda saat ini adalah Rp 400 juta, maka bank akan memberikan kredit maksimal sebesar 80 persen atau sebesar Rp 320 juta.

Namun, proses yang mesti dilalui hingga pencairan dana cukup lama, bisa mencapai 1 bulan bahkan lebih. Biaya lain yang perlu dikeluarkan juga cukup besar, ada biaya provisi, biaya administrasi, biaya premi asuransi, biaya taksasi agunan, dan biaya notaris.

Sehingga, kredit refinancing ini hanya cocok buat Anda yang hendak meminjam dengan jumlah yang besar, serta tidak membutuhkan dana secara terburu-buru.

Selain itu, Anda tidak dapat mengajukan kredit refinancing atas rumah yang masih dalam proses pembiayaan KPR, karena bank mensyaratkan Anda untuk melampirkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bangunan dan tanah. Pemilik rumah yang belum menyelesaikan cicilan KPR-nya tentu belum menerima SHM dari pihak bank.

Apa saja syarat untuk mengajukan kredit refinancing rumah?

Hampir semua bank meminta Anda telah memiliki rekening tabungan di bank tersebut. Kemudian, Anda harus melampirkan KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan slip gaji.

Selain itu, Anda juga perlu untuk melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) renovasi rumah, Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk renovasi rumah.

Setelah formulir aplikasi lengkap, pihak bank akan segera melakukan survey dan menaksir harga rumah Anda. Hmm…lumayan rumit kan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com