BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Pemilik izin dan pengurus kegiatan tambang mineral, batu bara, minyak, gas dan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan minim melaporkan harta dan membayar tebusan pajak meski periode kedua masa amnesti pajak di November-Desember 2016 akan berakhir.
Hanya 1,8 persen dari 1,3 juta wajib pajak yang wajib mengisi SPT di Kalimantan, atau 23.000 WP saja, yang ikut program tax amnesty (TA) dengan tebusan Rp 2,2 triliun.
Mereka menggenapi 447.000 WP dari 20 juta WP wajib SPT di seluruh Indonesia, yang telah melaporkan kekayaannya dengan total tebusan Rp 95 triliun.
“Kalimantan salah satu yang kepatuhannya rendah, meski bukan yang paling rendah,” kata Sri Mulyani di acara Sosialisasi Tax Amnesty di Hotel Platinum di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (5/12/2016).
Hadir membuka sosialisasi itu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri Kabinet Kerja, seperti Menteri Perdagangan Rini M Soemarno.
Sri Mulyani membedah WP Kalimantan dan kepesertaannya di pengampunan pajak ini. Menurut dia, baru 8.400 WP di Kalimantan Barat ikut TA dan membayar tebusan Rp 486 miliar.
Sejumlah 2.000 dari 133.000 di Kalimantan Tengah membayar tebusan Rp 164 miliar. Sebanyak 1.000 WP dari 44.000 wajib SPT membayar tebusan Rp 182 miliar di Kalimantan Utara.
Sejumlah 7.500 dari 426.000 wajib SPT di Kaltim, membayar Rp 833 miliar. Sedangkan dari Kalsel, 3.800 membayar tebusan Rp 543 miliar.
Angka itu membuat Sri Mulyani mengambil kesimpulan bahwa kepatuhan wajib pajak di Kalimantan terbilang rendah dibanding Sumatera (2,1 persen) dan Jakarta (7,1 persen).
“Warga seperti tidak sadar kalau nilai Rp 1 triliun itu sangat berguna untuk pembangunan negara dan daerah,” kata Sri Mulyani.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.