Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Peer-to-Peer Lending" oleh Fintech Akan Diatur oleh OJK

Kompas.com - 08/12/2016, 14:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di Indonesia kini sangat cepat.

Salah satu layanan yang diberikan oleh perusahaan fintech tersebut adalah peer-to-peer lending, yakni adalah kegiatan meminjamkan uang kepada individu yang tidak melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.

Beragam perusahaan fintech penyedia peer-to-peer lending tersebut menjadi jembatan antara pemilik modal atau investor dengan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan.

Namun, perusahaan fintech tersebut tetap melakukan verifikasi identitas sebelum "mempertemukan" kedua pihak.

Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK Agus Siregar menyatakan OJK bakal menerbitkan aturan mengenai peer-to-peer lending yang disediakan oleh fintech. Hal ini sebagai respon atas berkembangnya fintech yang menawarkan skema pinjaman tersebut.

"OJK sedang mempersiapkan aturan peer-to-peer lending. Kami akan atur fintech yang menjadi jembatan investor dengan orang yang membutuhkan pembiayaan," kata Agus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Agus menjelaskan, aturan yang dibuat oleh regulator tersebut bukan merupakan aturan yang memberatkan.

Aturan mengenai peer-to-peer lending tersebut lebih ditujukan kepada aspek perlindungan konsumen. "Ini hanya aturan ringan unruk memastikan aspek perlindungan konsumen," jelas Agus.

Peer-to-peer lending pada dasarnya adalah kegiatan meminjam dana antar individu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.

Di Indonesia terdapat beberapa perusahaan fintech yang menyediakan layanan peer to peer lending antara lain, seperti misalnya Investree dan Modalku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com