Sebab, OJK sebelumnya menjanjikan aturan fintech ini akan terbit di pertengahan tahun ini, tetapi terus molor seiring dengan kehati-hatian OJK dalam penyusunan aturan.
Kantor Fintech
karena aturan tak kunjung terbit, BI lebih dulu bergerak dengan membuka Bank Indonesia Fintech Office. Kantor ini merupakan wadah asesmen, mitigasi risiko, dan evaluasi atas model bisnis dan produk atau layanan dari fintech.
Selain itu, BI Fintech Office ini juga merupakan inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi.
BI berpandangan, sejauh ini ada empat kelompok fintech, yakni peer to peer lending yang berupa pemberian pinjaman, market provisioning, investment, kemudian pembayaran.
Dari empat kelompok tersebut, menurut BI yang akan diatur adalah lebih ke payment atau pembayaran. Sementara OJK akan mengatur kelompok peer-to-peer lending terlebih dahulu.
(Baca: Dukung "Fintech," BI Terbitkan Aturan Proses Transaksi Pembayaran)
Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, BI Fintech Office didirikan dengan empat tujuan utama.
Pertama, memfasilitasi perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan berbasis teknologi di Indonesia. Kedua, mempersiapkan Indonesia untuk mengoptimalkan perkembangan teknologi dalam rangka pengembangan perekonomian.
Ketiga, meningkatkan daya saing industri keuangan berbasis teknologi Indonesia. Keempat, menyerap informasi dan memberikan umpan balik untuk mendukung perumusan kebijakan BI, sebagai respons terhadap perkembangan berbasis teknologi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.