Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Kredit Motor Saat Nasabah Meninggal Dunia?

Kompas.com - 11/12/2016, 18:00 WIB

Pada umumnya, provider asuransi hanya menyediakan TLO. Namun, asuransi TLO bisa juga ditambahi dengan asuransi kecelakaan diri.

Kadang kala Anda yang ingin membeli motor menganggap bahwa asuransi ini tidak dibutuhkan dan hanya akan membuat pengeluaran semakin membengkak.

Ketahuilah, akan ada banyak sekali manfaat yang Anda peroleh. Salah satunya untuk memperkecil atau meringankan efek kerugian dari salah satu musibah yang Anda alami.

3.    Cek jaminan fidusia

Jaminan ini penting untuk diteliti untuk mengetahui apakah motor yang dikredit tersebut ditarik oleh pihak leasing atau apakah kepemilikannya dipindahtangankan kepada si ahli waris.

Bila jaminan fidusia ini dilakukan di bawah tangan alias tanpa sepengetahuan seorang notaris, maka tentu saja pihak leasing tidak memiliki hak untuk menarik sepeda motor tersebut.

Apabila pihak leasing bersikeras untuk mengambil kendaraan secara paksa di rumah, itu merupakan tindak pidana pencurian.

Apabila pengambilan kendaraan dilakukan di tengah jalan, itu merupakan perampasan. Pihak leasing bisa dituntut dan dikenakan tindak pidana jika melakukan salah satu dari kedua tindakan di atas.

4.    Cek surat keterangan waris

Agar pencairan dana asuransi dapat dengan mudah dilakukan, maka ahli waris perlu mengurus surat keterangan ahli waris terlebih dahulu.

Lalu apakah dokumen-dokumen yang harus dilengkapi? Ada empat dokumen, yakni:

•    Surat keterangan waris yang ditandatangani ketua RT/RW setempat
•    Akta kematian nasabah dari kelurahan
•    KTP
•    Kartu keluarga

Setelah dokumen tersebut dilengkapi, maka uruslah surat keterangan ahli waris secepatnya di kelurahan.

5.    BPKB

Jika dokumen keterangan ahli waris sudah keluar, maka waktunya untuk mengambil buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB). BPKB bisa diambil dari pihak leasing untuk melunasi sisa kredit sepeda motor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com