Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Kredit Motor Saat Nasabah Meninggal Dunia?

Kompas.com - 11/12/2016, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kredit barang memang sudah menjadi pilihan bagi masyarakat saat tidak memiliki uang yang cukup untuk langsung membayar secara tunai, sama halnya pada sepeda motor.

Tak jarang, masyarakat luas melakukan kredit dengan alasan bahwa sisa dana bisa dialokasikan ke berbagai kepentingan lain.

Tenor yang biasa ditawarkan oleh pihak leasing saat kredit motor adalah satu hingga tiga tahun.

Saat kredit berlangsung, pasti ada saja hal tidak mengenakkan terjadi. Misalnya, debitor kabur atau hal terburuk bahwa debitor meninggal dunia.

Hal ini sungguh sangat disayangkan mengingat kredit tidak dapat langsung dianggap lunas, tetapi masih harus tetap dibayarkan karena pihak leasing sudah pasti tidak mau menanggung kerugian.

Sudah kehilangan salah seorang anggota keluarga, pihak debitor juga pasti pusing untuk mengatasi hal perkreditan yang belum lunas ini.

Lalu apakah yang harus dilakukan? Cermati beberapa ketentuan sistem berikut ini.

1.    Cek surat perjanjian

Surat perjanjian sudah sejatinya dibuat sebelum kedua belah pihak melakukan suatu perjanjian. Saat nasabah dan pihak leasing sudah sepakat dalam melakukan kredit motor, pastilah sudah ada perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak terlebih dahulu.

Biasanya perjanjian tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh nasabah dan pihak leasing.

Sebelum sebuah perjanjian ditandatangani, cermati dulu dan pelajarilah setiap poin yang tertera. Jangan ragu untuk bertanya apabila belum paham benar atas perjanjian yang tertulis.

Jika sudah jelas semuanya, barulah tanda tangani perjanjian. Ada baiknya suatu perjanjian dibuat adil dan tidak merugikan salah satu pihak yang terlibat.

2.    Cek asuransi

Tentu saja asuransi yang dicek adalah asuransi yang berkaitan dengan asuransi kredit kendaraan bermotor. Di Indonesia sendiri ada dua jenis asuransi, yaitu asuransi total loss only (TLO) dan asuransi all risk.

Kedua asuransi ini tak hanya memberikan ganti rugi saat motor hilang. Saat motor lecet atau rusak pun, sebagian biayanya ditanggung oleh pihak asuransi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pada umumnya, provider asuransi hanya menyediakan TLO. Namun, asuransi TLO bisa juga ditambahi dengan asuransi kecelakaan diri.

Kadang kala Anda yang ingin membeli motor menganggap bahwa asuransi ini tidak dibutuhkan dan hanya akan membuat pengeluaran semakin membengkak.

Ketahuilah, akan ada banyak sekali manfaat yang Anda peroleh. Salah satunya untuk memperkecil atau meringankan efek kerugian dari salah satu musibah yang Anda alami.

3.    Cek jaminan fidusia

Jaminan ini penting untuk diteliti untuk mengetahui apakah motor yang dikredit tersebut ditarik oleh pihak leasing atau apakah kepemilikannya dipindahtangankan kepada si ahli waris.

Bila jaminan fidusia ini dilakukan di bawah tangan alias tanpa sepengetahuan seorang notaris, maka tentu saja pihak leasing tidak memiliki hak untuk menarik sepeda motor tersebut.

Apabila pihak leasing bersikeras untuk mengambil kendaraan secara paksa di rumah, itu merupakan tindak pidana pencurian.

Apabila pengambilan kendaraan dilakukan di tengah jalan, itu merupakan perampasan. Pihak leasing bisa dituntut dan dikenakan tindak pidana jika melakukan salah satu dari kedua tindakan di atas.

4.    Cek surat keterangan waris

Agar pencairan dana asuransi dapat dengan mudah dilakukan, maka ahli waris perlu mengurus surat keterangan ahli waris terlebih dahulu.

Lalu apakah dokumen-dokumen yang harus dilengkapi? Ada empat dokumen, yakni:

•    Surat keterangan waris yang ditandatangani ketua RT/RW setempat
•    Akta kematian nasabah dari kelurahan
•    KTP
•    Kartu keluarga

Setelah dokumen tersebut dilengkapi, maka uruslah surat keterangan ahli waris secepatnya di kelurahan.

5.    BPKB

Jika dokumen keterangan ahli waris sudah keluar, maka waktunya untuk mengambil buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB). BPKB bisa diambil dari pihak leasing untuk melunasi sisa kredit sepeda motor.

Dokumen-dokumen yang diperlukan saat pengambilan BPKB, antara lain:
•    Akta kematian nasabah dari kelurahan
•    KTP asli nasabah
•    Kartu keluarga
•    Surat keterangan waris

Jika dokumen di atas telah lengkap dan diserahkan, maka tinggal menunggu BPKB keluar.

6.    Manfaatkan layanan asuransi yang diberikan pihak leasing

Dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa mengikuti asuransi untuk kredit kendaraan bermotor sangatlah penting.

Dengan demikian, keluarga atau ahli waris tidak akan dibebankan lagi oleh sistem kredit yang belum lunas dari almarhum nasabah.

Dengan demikian, keluarga dan ahli waris bisa bernapas dengan lega, bukan?

Bayangkan saja jika sepeda motor tidak dilengkapi dengan asuransi, maka pihak leasing akan menganggap bahwa kredit motor masih berjalan seperti biasa dan cicilannya masih harus dibayar sampai lunas.

Anda pilih mana? Ikut asuransi atau tidak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com