Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Nilai Aturan Peta Jalan Industri Rokok Nasional Bertentangan dengan UU

Kompas.com - 13/12/2016, 14:57 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji materi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015 hingga 2020 telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

MA memutuskan Permenperin tersebut bertentangan dengan lima peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak sah atau tidak berlaku secara umum.

Lima peraturan tersebut yakni Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic Social and Cultural Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Gugatan uji materi terhadap Permenperin Nomor 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015 hingga 2020 diajukan oleh Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.

Ketua penasihat hukum penggugat Todung Mulya Lubis mengatakan, putusan MA sangat penting buat Indonesia dalam memperjuangkan hak kesehatan nasional.

"Karena kalau Permenperin itu dijalankan, maka akan ada peningkatan produksi rokok lima hingga 7,4 persen per tahun," ujar Todung dalam Video Conference di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Menurutnya, angka tersebut bukan angka yang sedikit, dan jika kebijakan itu berjalan seperti yang direncanakan hingga tahun 2020 maka industri akan memproduksi 524,2 miliar batang rokok.

"Jika perkiraan penduduk Indonesia di tahun 2020 adalah 270 juta orang, maka di tahun itu setiap anak-anak maupun dewasa akan merokok 1900-an batang rokok per tahun," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Solidaritas Advokat Publik Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, ada logika terbalik antara visi Presiden dengan Menteri Perindustrian untuk melindungi hak kesehatan setiap masyarakat.

"Visi pemerintah melindungi hak kesehatan setiap masyarakat. Beda dengan Menperin yang mengeluarkan kebijakan adanya target produksi rokok sebesar itu. Jika, ada peraturan yang dipersoalkan secara hukum, maka peraturan itu cacat hukum," ungkap Tigor.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu sebelumnya menjelaskan, ke depan akan ada beberapa langkah yang akan diambil mulai dari mencabut, menyempurnakan atau membuat aturan baru. "Tetapi keputusan terakhir tetap di tangan Pak Menteri," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com