Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Keputusan MK Sangat Berarti...

Kompas.com - 14/12/2016, 18:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani berterimakasih kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran menolak semua uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Menurut perempuan yang kerap disapa Ani itu, keputusan MK sekaligus mampu memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty.

"Keputusan ini sangat berarti sekali bagi pemerintah yang akan melaksanakan UU Pengampunan Pajak hingga pada akhir Maret 2017," ujar Ani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga yakin keputusan MK akan mampu memupus keraguan para wajib pajak kepada program tax amnesty yang digulirkan sejak 1 Juli 2016 itu.

Awalnya, program UU Pengampunan Pajak memang banyak diragukan dan dinilai hanya pro konglomerat. Bahkan dituding sebagai UU yang memberikan jalan untuk pencucian uang hasil kejahatan.

Padahal kata Ani, UU Pengampunan Pajak merupakan salah satu perundang-undangan yang ada di paket reformasi sektor perpajakan.

Tujuannya, agar penerimaan negara dari sektor perpajakan bisa optimal. Setelah tax amnesty, pemerintah juga akan merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rangka reformasi sektor pajak.

"Kami tentu berharap dengan keseluruhan reformasi perpajakan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini akan menjadikan suatu momentum kuat bagi kita untuk terus memperbaiki kinerja di Ditjen Pajak," kata Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com