Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senyum yang Mengembang dan Salam Tinju Sri Mulyani di Gedung MK

Kompas.com - 14/12/2016, 18:52 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani tampak semringah seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan uji materi Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, Rabu (14/12/2016).

Bahkan senyum perempuan yang kerap disapa Ani ini terus mengembang hingga ia meninggalkan Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Maklum saja, keputusan MK itu memastikan program tax amnesty yang didorong pemerintah bisa terus berjalan lantaran dasar hukumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2016, sudah konstitusional.

"Keputusan ini sangat berarti sekali bagi pemerintah," ujar Ani kepada wartawan seusai putusan MK.

Ia berharap keputusan MK mampu memberikan kepastian kepada semua wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty pada periode pertama dan kedua.

Selama ini, bayang-bayang kelanjutan program tax amnesty memang sempat banyak dipertanyakan. Alasannya, tidak lain lantaran adanya gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak ke MK.

"Saya berharap, keputusan ini menghilangkan keraguan dari para wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty," kata ucap Ani.

Seusai berbicara di hadapan wartawan, Ani dan para pejabat Kementerian Keuangan langsung bergegas pamit dan keluar dari Gedung MK.

Namun, senyum perempuan 54 tahun itu tidak bisa hilang. Ani bahkan sempat menyanggupi permintaan wartawan untuk berfoto sebelum pergi meninggalkan Gedung MK.

Ia lantas mengepalkan tangannya ke arah Dirjen Pajak. Sontak Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyambut kepalan tangan Sri Mulyani dengan kepalan serupa.

Keduanya berpose sambil bersalam tinju. Momen itu langsung dibidik para fotografer. Senyum bahagia keduanya pun tidak ketinggalan jadi sorotan lensa kamera pascaputusan MK itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com