JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mengubah regulasi impor gula. Saat ini, regulasi impor gula diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, saat ini pemerintah menerapkan sistem penjatahan kuota kepada importir gula.
Artinya, pemerintah telah menetapkan kuota besaran gula yang akan diimpor oleh importir. Selain itu, kata dia, dalam regulasi tersebut, pemerintah juga menetapkan siapa saja perusahaan impotir yang akan mengimpor gula.
Sehingga, perusahaan impotir bisa saja melakukan persengkongkolan dalam mengimpor gula. "Problemnya adalah ada regulasi pemerintah yang memang sengaja mengendalikan impor gula sehingga hanya perusahaan tertentu yang diberi izin untuk impor. Nah akibatnya, persekongkolannya bisa terjadi," ujar Syarkawi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Oleh karena itu, Syarkawi menyarankan pemerintah agar mengubah sistem kuota impor gula dengan tender terbuka kepada semua perusahaan. Sehingga, dapat menghindari adanya persengkokolan atau praktik kartel impor gula.
"Kami minta ke Menteri Perdagangan. Dari sistem penjatahan menjadi sistem tender terbuka," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.