Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Minta 8 Konglomerat yang Tidak Punya NPWP Manfaatkan "Tax Amnesty"

Kompas.com - 14/12/2016, 21:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan mempertanyakan alasan delapan orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Meski begitu kata ia, kesempatan delapan orang tersebut untuk memiliki NPWP dan melaporkan hartanya masih terbuka lantaran ada program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Kami akan meminta mereka melihat Undang-undang Tax Amnesty sebagai suatu kesempatan," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Menurut ia, program tax amnesty sudah membuktikan bahwa banyak orang Indonesia yang tidak memiliki NPWP.

Setidaknya, dari 490.000 wajib pajak yang ikut tax amnesty, sekitar 20.000 wajib pajak merupakan orang yang baru pertama kali memiliki NPWP.

Oleh karena itu kata Ani, berlakunya UU tax amnesty seharusnya bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat termasuk yang tidak memilki NPWP.

"Undang-undang ini memberikan waktu sampai akhir Maret 2017, siapa saja yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com