Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Apa yang Terjadi dengan Rekening Reksa Dana jika Investornya Meninggal Dunia?

Kompas.com - 16/12/2016, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

3. Surat kematian dari lurah atau camat;

4. Surat keterangan kematian dari rumah sakit;

5. Fotokopi kartu identitas/KTP tiap-tiap ahli waris;

6. Fotokopi kartu keluarga;

7. Fotokopi surat nikah;

8. Formulir:

a. Formulir redemption: jika ingin dicairkan

b. Formulir redemption dan pembukaan rekening: jika ingin dialihkan ke ahli waris

Setelah melengkapi diri dengan semua dokumen, maka proses pencairan atau pergantian nama reksa dana dapat diproses dalam 1 hari kerja.

Kelengkapan dokumen di atas tidak dimaksudkan untuk menyulitkan ahli waris, tetapi lebih pada melindungi ahli waris dan perusahaan manajer investasi dari tuntutan pada masa mendatang apabila ada yang merasa tidak setuju dengan pembagian warisan tersebut.

Bagaimana jika ahli waris tidak mengetahui adanya investasi reksa dana? Terus terang, ini pertanyaan yang sulit, sama sulitnya juga dengan bagaimana cara manajer investasi atau agen penjual mengetahui investornya sudah meninggal.

Sebab, bisa jadi investor lupa atau memang dengan sengaja belum memberitahukan kepemilikan reksa dananya. Jika yang terjadi demikian, maka informasi kepemilikan reksa dana masih bisa diketahui tergantung pada seberapa aktif tenaga pemasar melayani investor.

Biasanya, secara rutin, tenaga pemasar memberikan informasi mengenai perkembangan pasar sehingga bisa diketahui dari pesan yang masuk ke e-mail atau telepon.

Bagaimana jika tenaga pemasarnya kurang aktif atau bahkan sudah tidak bekerja lagi?

Secara peraturan, ada ketentuan bahwa agen penjual atau manajer investasi wajib melakukan pemutakhiran data sesuai dengan profil risiko. Jika profil risikonya rendah, pemutakhiran data dilakukan paling lambat setiap 2 tahun, untuk profil risiko menengah adalah 1 tahun, dan untuk profil risiko tinggi paling lambat 6 bulan sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com