JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menurunkan harga gas industri menjadi 6 dollar Amerika Serikat (AS) per MMBTU pada Januari 2017.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memperhatikan harga gas," ujar Direktur Utama Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat di Jakarta, Jumat (16/12/2016). Namun, pihaknya berharap, harga tersebut dapat diturunkan lagi ke kisaran 3 dollar AS sampai 4 dollar AS per MMBTU.
"Harapan kami harga gas bisa lebih rendah lagi atau sesuai dengan harga yang berlaku di pasar internasional sekitar 3 atau 4 dollar per MMBTU," tuturnya. Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, dengan harga murah maka grup Pupuk Indonesia mampu bersaing dengan pihak pengimpor pupuk. Karena saat ini, harga gas berkontribusi sekitar 70 persen terhadap biaya produksi, dan itu membuat perusahaan sulit bersaing.
Pupuk Indonesia juga tengah melakukan revitalisasi pabrik pupuk yang sudah tua untuk menekan biaya gas. Lebih jauh lagi, untuk utilisasi, ia menekankan Pupuk Kaltim dan Pupuk Sriwidjaja sudah menggunakan batubara dari sebelumnya gas.
"Untuk utilisasinya saja ya, bukan sebagai bahan baku. Sebab untuk membuat pupuk dibutuhkan gas sebagai bahan bakunya dan mengalihkan penggunaan batubara sebagai bahan baku untuk seluruh pabrik pupuk bukan hal yang mudah. Kalau di tempat lain, gas juga digunakan sebagai bahan bakar," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.