Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Hati-Hati dalam Penyediaan Listrik di Daerah

Kompas.com - 17/12/2016, 16:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta berhati-hati dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016, tentang Percepatan Elektrifikasi di Pedesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil.

Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Menurut Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Rinaldy Dalimi, putusan MK tersebut akan berpengaruh pada Permen 38/2016.

"Pemerintah harus hati-hati melaksanakan ini, atau nanti bisa terjadi seperti monopoli di daerah," kata Rinaldy dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2016).

MK telah mengabulkan sebagian permohonan terkait Pasal 10 ayat (2) serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Menurut MK, Pasal 10 ayat (2) membuka kemungkinan bahwa pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan secara terpisah-pisah (unbundling).

Sementara itu, Pasal 11 ayat (1), dinilai MK, membuka kemungkinan hilangnya prinsip penguasaan oleh negara dalam penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat. Peran badan swasta penyedia listrik tetap dihargai oleh UU, namun peran pemerintah dalam bidang tersebut diperkuat.

"Misal, ada wilayah yang belum ada listriknya. Diserahkan integrasi kepada swasta, lalu berkembang industri. Pemerintah memang menentukan harga, tapi begitu bargaining positionnya tinggi, bisa tidak diteruskan," tutur Rinaldy.

"Kondisi itu bisa terjadi apabila Permen 38 tidak hati-hati dijalankan," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com