Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Daya Saing Industri Konstruksi Domestik, UU Jasa Konstruksi Disahkan

Kompas.com - 18/12/2016, 11:35 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan UU Jasa Konstruksi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri jasa konstruksi dalam negeri di era persaingan global.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Yusid Toyib mengatakan, UU Jasa Konstruksi ini sangat diperlukan. Hal ini mengingat industri konstruksi Indonesia masih perlu peningkatan di beberapa aspek.

Dia mengatakan, yang perlu ditingkatkan industri konstruksi dalam negeri antara lain rantai pasok, delivery system dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi dan tuntutan penyelenggaraan good coorporate government

“RUU Jasa Konstruksi ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi saat ini,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (17/12/

Yusid menjelaskan, jaring pengaman pun disiapkan bagi investasi yang masuk di bidang jasa konstruksi. UU juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.

UU Jasa Konstruksi yang baru ditetapkan pun memberikan penegasan bersama mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi sebagai ranah keperdataan. 

Lalu terdapat penegasan atas kewenangan penuh pemerintah untuk melakukan pengawasan tertib penyelenggaraan, serta perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat pembangunan, termasuk penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi. 

"Substansi lain yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi adalah sertifikat kompetensi kerja, akreditasi asosiasi dan pemberian lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi, serta kegagalan  bangunan dan penilaian ahli," jelasnya.

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan RUU Jasa Konstruksi yang menjadi inisiatif DPR RI telah dibahas bersama pemerintah sejak 27 Februari 2016 dan pemerintah telah menyampaikan 905 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus secara intensif hingga akhirnya menghasilkan rumusan yang disepakati bersama pemerintah.

"UU Jasa Konstruksi yang telah disahkan merupakan pengganti UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang terdiri dari 12 Bab dan 46 pasal. Sedangkan UU Jasa Konstruksi yang baru terdiri dari 14 bab dan 106 pasal," tandas dia.

Beberapa substansi penting UU Jasa Konstruksi ini antara lain, pertama, adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. 

Kedua, menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat, dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.

Ketiga, meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dam sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com